Harga referensi produk minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode 1-15 Oktober 2023 adalah US$827,37/MT. [foto: Antara]
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai satu-satunya eksportir komoditas strategis nasional, yakni minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), batu bara hingga besi paduan (ferro alloy).
Ekonom dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita mengatakan, terdapat alasan objektif dan rasional terkait kebijakan itu. Yakni, mengakhiri ketimpangan struktur pasar yang selama ini merugikan petani sawit rakyat (PSR).
Selama ini, kata dia, pasar tandan buah segar (TBS) sawit bersifat oligopsoni. Di mana, posisi tawar petani sangat lemah karena harus berhadapan dengan pedagang bermodal besar.
“Para trader nakal kerap memanfaatkan ketiadaan akses pasar langsung ini untuk menekan harga beli di tingkat petani serendah mungkin dengan berbagai alasan artifisial,” kata Ronny di Jakarta, dikutip Minggu (31/5/2026).
Ronny mengatakan, kehadiran DSI sebagai penentu harga tunggal, akan bertindak layaknya penyangga pasar yang menetapkan harga secara transparan dan adil.
Selain itu, kepastian serapan satu pintu menarik kendali rantai pasok ke hulu, sehingga margin atau keuntungan yang selama ini dinikmati tengkulak atau broker, beralih ke kantong petani.
Dari sisi fiskal, Ronny melanjutkan, sentralisasi ekspor akan efektif menutup celah kebocoran pendapatan negara. Selama ini, praktik transfer pricing dan under-invoicing marak terjadi, melibatkan korporasi besar melalui perusahaan cangkang yang bermarkas di negara-negara bebas pajak.
Selain itu, skema ekspor satu pintu menutup ruang bagi devisa hasil ekspor (DHE) kabur ke luar negeri. Ke depan, DHE akan masuk ke sistem perbankan nasional, sehingga memperkuat cadangan devisa (cadev) dan menstabilkan nilai tukar rupiah.
“Dari sisi geoekonomi, kebijakan ini dapat mengubah posisi Indonesia di pasar global. Sebagai produsen CPO terbesar dan eksportir batu bara termal utama dunia, Indonesia bakal bisa menentukan harga,” tandasnya.
Dengan penyatuan volume ekspor di bawah satu entitas negara, Indonesia berpotensi mendikte harga ke negara-negara importir besar seperti China, India, dan Uni Eropa.
Kebijakan ini juga disebut akan memperketat penegakan kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) serta mendorong hilirisasi industri ke sektor oleokimia, biodiesel, dan gasifikasi batu bara.
“Melalui penyatuan seluruh volume ekspor di bawah satu bendera negara, Indonesia bisa mentransformasikan dirinya menjadi kekuatan raksasa yang mampu mendikte harga pasar,” jelasnya.
Merespons tudingan bahwa sentralisasi menciptakan monopoli tidak sehat, Ronny menegaskan DSI beroperasi sebagai State Trading Enterprise (STE) yang diakui sah, berdasarkan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam,” tegasnya.
Meski demikian, Ronny menegaskan, kebijakan revolusioner ini, tetap membutuhkan masukan kritis dari berbagai pihak. “Pemerintah membutuhkan sebanyak-banyaknya masukan dan kritik,” tegasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










