Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga menyesalkan pernyataan sejumlah pihak terkait sengkarut pembongkaran 15 kontainer berisi kandungan barang ekspor ilmenite di Kapal Tongkang Capricorn. Pasalnya pernyataan tersebut tidak memiliki dasar dan data yang kuat.
Dia menyebut muatan bahan mineral pada 15 kontainer milik PT PMM sudah mengikuti rangkaian proses uji laboratorium dan ketentuan yang diatur oleh undang-undang pelayaran.
“Karena sudah memenuhi ketentuan yang diatur undang-undang makanya kapal diizinkan berlayar. Jadi apa yang salah?” kata Poltak Silitonga dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Poltak mengatakan pembukaan kontainer yang dalam keadaan tersegel harus dilakukan sesuai prosedural dan berdasarkan aturan hukum, bukan asal main buka.
Ia melanjutkan, pembongkaran muatan kontainer pada Kapal Capricorn menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia. Tumpang tindih kewenangan menjadi ancaman menakutkan karena tidak adanya jaminan dan kepastian hukum.
“Investor jadi takut menanamkan modalnya di tanah air. Aturan yang ada bisa dikangkangi seenaknya atas nama kewenangan, sehingga siapapun yang tidak menuruti perintah, bisa diperlakukan dengan seenaknya tanpa melewati prosedural,” ujar Poltak.
Dia menambahkan, pembongkaran segel 15 kontainer PT PMM oleh Kodaeral IV Batam sebagai cermin buruknya tata kelola birokrasi dan tumpang tindih kewenangan di tanah air. Hal ini terlihat dari tidak adanya koordinasi antara Satgas dan TNI dengan pihak Bea Cukai.
“Dan tidak mungkin Sucofindo dan Bea Cukai asal-asalan mengizinkan PT PMM mengekspor barang ilmenite jika dalam kandungannya berisi barang berbahaya yang dilarang negara, karena semua tahapan dan prosesnya telah dilalui secara cermat dan teliti,” katanya.
Ia mengatakan semestinya barang mineral yang sudah dilakukan pengujian tidak perlu dibongkar segelnya. “Jika tahapan di hilirnya sudah clear lalu untuk apa perlu ada penghadangan kapal di tengah laut, dasarnya apa?” tanya Poltak keheranan.
Hanya Ada Empat Lab Resmi di Indonesia
Poltak menyindir kehadiran PT Timah yang disebutnya bukan lembaga resmi laboratorium penguji yang ditunjuk pemerintah, tapi dipakai pihak Satgas dan TNI AL dalam menentukan isi kandungan barang milik PT PMM. Padahal, tata kelola barang mineral ekspor harus dilakukan lewat pengujian laboratorium resmi, karena tata kelola ekspor ada regulasinya dan sudah diatur oleh negara.
Poltak mengungkapkan di Indonesia cuma ada empat lembaga resmi yang ditunjuk negara untuk melakukan Pengujian Laboratorium terhadap mineral tambang yang diekspor, yaitu; PT Surveyor Indonesia (BUMN Persero); PT Sucofindo (BUMN Persero); PT Carsurin Tbk; dan PT Tribhakti Inspektama.
“Karenanya, pernyataan Kodaeral IV Batam terkait adanya kandungan zat berbahaya dilarang ekspor pada 15 kontainer PT PMM terkesan asal bunyi dan sangat merugikan kami,” tandasnya.
Selaku kuasa hukum yang ditunjuk pemilik barang, Poltak mengategorikan tindakan Kodaeral IV Batam abuse of power dan dijalankan tanpa mengikuti aturan main yang telah ditetapkan negara.
“Itu abuse of power. Kan lucu, mereka yang melanggar aturan malah kita yang disalahkan, dibilang menolak tidak hadir saat pembongkaran. Mereka (Kodaeral IV Batam) main tabrak aturan yang ada,” ujar Poltak.
Poltak menjelaskan dirinya bukan tidak mau datang saat pembongkaran segel dilakukan. Ia beralasan pemberitahuan pihak Kodaeral IV Batam terlalu mendadak sehingga dirinya tak cukup waktu untuk memenuhinya.
“Saya diberitahukan saat di Bandara mau pulang ke Medan. Mestinya, kan, dikasih spare waktu, karenanya saya tidak bisa datang,” paparnya.
Alasan lain dirinya tak hadir, karena barang muatan pada kontainer PT PMM sudah dilakukan tiga kali proses pemeriksaan atau NHI (Nota Hasil Intelijen).
Sehingga kontainer yang sudah berstatus NHI, tidak bisa dilakukan pembongkaran secara paksa lagi oleh pihak lain. Prosesnya harus dilakukan secara prosedur dengan menghadirkan Bea Cukai dan Sucofindo selaku lembaga yang memberikan kelayakan untuk diekspor.
“Pihak Bea Cukai dan Sucofindo sendiri tidak hadir, mestinya kan pembongkaran segel bisa ditunda lain waktu, pihak Kodaeral IV Batam melanggar aturan main,” jelasnya.
“Barang muatan PT PMM sudah NHI, beda statusnya dengan milik PT Timah dan MBS yang baru sekali pemeriksaan,” bebernya.
Terkait dengan ini, Poltak Silitonga telah mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengklarifikasi berbagai tudingan, berikut bukti-bukti dokumen perizinan perusahaan yang diterima staf pada Jampidsus di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
“PT PMM tidak ada melakukan penyelundupan barang tambang berbahaya yang dilarang oleh negara. Kebenaran akan mencari jalannya, semoga Tuhan memberkati,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap oleh KRI Kujang 642 Koarmada RI.
Kapal ditangkap di perairan Nongsa Batam dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura. Oleh KRI Kujang 642, kapal Tongkang Capricorn diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam.













