Sidang Tuntutan Bos Blueray di Kasus Suap Bea Cukai Digelar 22 Juni

Icon_INILAH GOLD.png

Sabtu, 13 Juni 2026 – 05:35 WIB

Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. (Foto: Antara Foto).

Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. (Foto: Antara Foto).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tiga terdakwa perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agenda berikutnya, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan pada 22 Juni 2026.

Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional, serta Andri yang menjabat ketua tim dokumen perusahaan.

“Sidang berikutnya hari Senin tanggal 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda atau acara sidang pengajuan atau pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Dalam persidangan kali ini, bos Blueray Cargo, John Field, turut mengungkap adanya aliran dana yang disebut mencapai Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Uang tersebut dikirim menggunakan amplop berkode BC1.

John menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Di hadapan majelis hakim, John membenarkan adanya penggunaan kode tertentu untuk penyaluran uang kepada sejumlah pejabat. Kode BC1 disebut merujuk pada Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono yang menjabat Kasubdit Intelijen P2 DJBC.

Menurut John, skema kode tersebut dijelaskan oleh Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai. Orlando, Rizal, dan Sisprian sendiri telah berstatus tersangka, namun belum disidangkan.

Dalam sidang, jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat rincian aliran dana tersebut. John menyatakan seluruh isi BAP yang dibacakan benar adanya.

Dari BAP tersebut terungkap bahwa pemberian kepada Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap penyerahan disebut bernilai Rp 3 miliar, sehingga total mencapai Rp 21 miliar.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M,” ujar jaksa.

“Betul,” jawab John.

Jaksa juga membeberkan pola serupa pada Agustus 2025 yang disebut mencapai akumulasi Rp 8,95 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dengan porsi BC1 tetap Rp 3 miliar.

“Kemudian untuk pemberian di bulan Agustus itu akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk SGD. Kemudian BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M,” kata jaksa.

“Betul,” sahut John.

Pola pemberian yang sama disebut berlanjut pada September 2025 hingga Januari 2026, dengan rincian BC1 Rp 3 miliar, BC2 Rp 2 miliar, dan BC3 Rp 1 miliar setiap periode. John kembali mengonfirmasi seluruh data tersebut benar.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga menguji keyakinan John terkait penyaluran uang tersebut kepada pihak yang dimaksud berdasarkan kode yang diberikan Orlando.

“Jadi Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy (Orlando) bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab John.

“Itu menyakinkan Pak John dan Pak John memahami uang itu sampailah kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?” lanjut jaksa.

“Iya,” jawab John.

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Mereka didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 61,3 miliar.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang