Menkum Pastikan Rekomendasi Tim Reformasi Masuk RUU Polri

Diana Medium.jpeg

Rabu, 20 Mei 2026 – 16:00 WIB

Jajaran menteri Kabinet Merah Putih (duduk deretan atas) menghadiri Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. (Foto: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/app/kye).

Jajaran menteri Kabinet Merah Putih (duduk deretan atas) menghadiri Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. (Foto: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/app/kye).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa rekomendasi dari Tim Reformasi Polri akan dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang saat ini telah menjadi usul inisiatif DPR RI.

“Dari dulu sebenarnya (RUU Polri) ini kan usulan dari DPR ya, sejak saya masih jadi Ketua Baleg juga itu revisi UU Polri sudah dicanangkan. Dan setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi UU Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri,” tutur Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Ia menyebut salah satu poin yang kemungkinan dibahas dalam revisi tersebut adalah penempatan personel Polri di berbagai kementerian dan lembaga.

“Jadi pasti akan diatur. Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR,” ungkapnya.

Supratman menambahkan pemerintah saat ini menunggu proses pembahasan di DPR, termasuk kemungkinan diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) dari Presiden dalam waktu dekat.

“Ya, pokoknya intinya sekali lagi, semua yang dilakukan ini dalam rangka memperbaiki institusionalitas dari semua lembaga-lembaga negara. Itu komitmen Bapak Presiden dan itu yang wajib dilakukan oleh pembantu-pembantunya termasuk di Kementerian Hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, delapan fraksi di DPR telah menyampaikan pandangan masing-masing secara tertulis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif Komisi III tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 kemudian mengesahkan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI.

“Dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” tanya Saan yang disambut persetujuan peserta rapat.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang