Yusril Peringatkan Kejagung Soal Kasus Febrie: Bekerjalah Transparan atau KPK Ambil Alih!

Vonita Medium.jpeg

Selasa, 21 Juli 2026 – 00:20 WIB

 Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Antara/HO-Dokumentasi Pribadi/aa)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Antara/HO-Dokumentasi Pribadi/aa)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memperingatkan Kejaksaan Agung profesional tangani kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sebab, ia tidak menutup kemungkinan jika terjadi penyimpangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bisa ambil alih penanganan perkara.

“Meskipun Pak Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku,” kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026) malam.

Yusril menyebut komisi antirasuah bisa mengambil alih kasus. Hal ini jika Kejagung kedapatan tidak secara benar dan profesional menangani kasus Febrie.

“Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini. Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi,” jelasnya.

Yusril pun mewanti-wanti agar jangan sampai KPK memandang penyidikan oleh Kejagung berlarut-larut dan tidak jelas tujuan dan mengarah ke mana.

“Lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah pelimpahan perkara dari Polri.

Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu kelengkapan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebelum melakukan gelar perkara bersama.

“Nanti berkas-berkasnya menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor,” kata Rudi di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang