Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Agung Suganda, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari, dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes dr. Andi Saguni. (Foto: Bakom)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap alasan di balik keputusan memperbolehkan seorang warga negara asing (WNA) yang menjadi kontak erat kasus Hantavirus dari klaster kapal pesiar MV Hondius menjalani isolasi mandiri di Jakarta.
Pelaksana Tugas Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setelah hasil pemeriksaan PCR terhadap WNA tersebut dinyatakan negatif.
“Berdasarkan protokol yang dikeluarkan WHO, penumpang yang turun dari kapal MV Hondius dan hasil PCR-nya negatif, sebenarnya memungkinkan untuk menjalani isolasi atau karantina mandiri,” kata Andi dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
WNA tersebut sebelumnya diketahui sempat satu penerbangan dengan pasien kasus kedua Hantavirus asal Saint Helena menuju Johannesburg, Afrika Selatan. Meski hasil pemeriksaan menunjukkan negatif Hantavirus, pemerintah tetap melakukan pemantauan ketat sebagai langkah antisipasi.
“Namun demikian, kami tetap memantau perkembangan kondisinya dan memang memungkinkan dilakukan isolasi mandiri,” ujarnya.
Menurut Andi, lokasi tempat tinggal WNA tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan penting. Ia menyebut apartemen yang ditempati berada di lantai paling atas sehingga dinilai minim interaksi langsung dengan lingkungan sekitar.
“Kalau kita lihat kondisi apartemennya, kontak erat ini tinggal di level paling atas. Itu sangat memungkinkan untuk dilakukan isolasi mandiri,” ucapnya.
Ia menambahkan, kondisi hunian yang tertutup dan terbatas interaksi dinilai telah memenuhi prosedur serta panduan WHO terkait isolasi mandiri bagi kontak erat kasus penyakit menular.
“Karena memang sudah sesuai dengan prosedur atau protokol panduan yang dikeluarkan WHO,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menerima notifikasi dari International Health Regulation National Focal Point (IHR NFP) Inggris pada 7 Mei 2026 terkait adanya satu kontak erat kasus Hantavirus dari kapal pesiar MV Hondius yang berdomisili di Indonesia.
Kemenkes kemudian melakukan penyelidikan epidemiologi bersama WHO, RSPI Sulianti Saroso, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan spesimen menunjukkan WNA tersebut negatif Hantavirus tipe Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) maupun Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS).
Meski demikian, pemerintah tetap meningkatkan kewaspadaan menyusul laporan penyebaran Hantavirus di sejumlah negara. Kemenkes mencatat sepanjang 2024 hingga 2026 terdapat 23 kasus positif Hantavirus di Indonesia, meski belum ditemukan kasus HPS seperti pada klaster kapal pesiar MV Hondius.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













