Dua orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari mini bus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai maraknya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam operasional judi online di Indonesia tidak lepas dari lemahnya sistem penegakan hukum dan pengawasan di Tanah Air.
Menurut Fickar, kondisi tersebut membuat Indonesia mulai dipandang sebagai tempat yang ‘aman’ bagi pelaku kejahatan internasional, termasuk bandar judi online lintas negara.
“Salah satu faktor pentingnya adalah anggapan bahwa penyelesaian pelanggaran hukum di Indonesia itu tidak menyulitkan alias mudah,” kata Fickar kepada Inilah.com, Senin (11/5/2026).
Ia mengatakan, praktik penyelesaian perkara yang kerap berujung damai atau ‘dimusyawarahkan’ membuat sistem hukum Indonesia dianggap mudah disiasati, termasuk oleh pelaku kejahatan dari luar negeri.
“Di hampir setiap instansi publik penyelesaian masalahnya bisa dimusyawarahkan. Demikian juga urusan dengan penegak hukum dianggap sering kali dapat diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya.
Fickar menilai persepsi tersebut terbentuk dari pengalaman praktis para pelaku asing saat berhadapan dengan sistem birokrasi maupun penegakan hukum di Indonesia.
Akibatnya, banyak pelaku kejahatan lintas negara yang kemudian melihat Indonesia sebagai lokasi potensial untuk menjalankan bisnis ilegal, termasuk judi online.
“Dengan kondisi seperti ini, menarik perhatian penjahat internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai basis mereka,” tegas Fickar.
Ia juga menyoroti masih lemahnya integritas sumber daya manusia di berbagai lini pelayanan publik dan penegakan hukum yang dinilai rentan terhadap praktik suap.
“Apapun di Indonesia bisa masuk karena gampangnya sistem disiasati dengan pendekatan ekonomis yang justru menghancurkan sistem,” tuturnya.
Diketahui, Polri memindahkan 321 orang warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus sekaligus penguatan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Lebih jauh dia menjelaskan sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan administrasi keimigrasian, pendalaman identitas, hingga penelusuran kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













