Kasus Suap Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Buana Karya Bhakti, Imam Santoto (IS), pada hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IS, Direktur PT Buana Karya Bhakti,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Materi pemeriksaan Imam bakal disampaikan oleh Budi setelah pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, penyidik KPK mencecar Direktur Utama PT Buana Karya Bhakti, Imam Satoto, terkait dugaan pemberian suap untuk mengkondisikan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai Dirut BKB yang diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dalam pengaturan atau penentuan restitusi pajak,” kata Budi melalui keterangan kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Suap tersebut diduga diberikan kepada oknum di KPP Madya Banjarmasin, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian praktik dugaan tindak pidana korupsi suap, transaksinya kepada oknum-oknum di KPP Madya Banjarmasin itu seperti apa,” ucap Budi.
Imam Satoto sebelumnya telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Salah satunya adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
KPK mengungkap praktik suap senilai Rp1,5 miliar terkait pencairan restitusi PPN sebesar Rp48,3 miliar di KPP Madya Banjarmasin.
Perkara ini bermula pada 2024 saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa pajak kemudian melakukan pemeriksaan, salah satunya melibatkan Dian Jaya Demega selaku fiskus.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin bertemu dengan pihak PT Buana Karya Bhakti, yakni Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama.
Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya permintaan “uang apresiasi”.
Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh pihak perusahaan melalui Venasius Jenarus Genggor dengan nilai Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu juga mencakup pembagian uang apresiasi kepada sejumlah pihak.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar.
Setelah dana restitusi dicairkan ke rekening PT Buana Karya Bhakti pada 22 Januari 2026, Dian Jaya Demega menghubungi staf Venasius Jenarus Genggor untuk menagih bagian uang apresiasi yang telah disepakati. Dana tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan menggunakan invoice fiktif.
Selanjutnya, Venasius Jenarus Genggor menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian uang apresiasi. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembagian uang dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta untuk Venasius Jenarus Genggor.
Venasius Jenarus Genggor kemudian menyerahkan uang Rp200 juta kepada Dian Jaya Demega, namun meminta potongan sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Dengan demikian, Dian Jaya Demega menerima bersih sebesar Rp180 juta dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.










