Main Petak Umpet Barang Bukti, KPK Ogah Kecolongan Langsung Cokok Pejabat Bea Cukai

Rizki_Medium_5f1c12da40.avif

Jumat, 27 Februari 2026 – 17:32 WIB

KPK Pamerkan Barang bukti OTT Bea Cukai (Foto:inilahcom/rizki)

KPK Pamerkan Barang bukti OTT Bea Cukai (Foto:inilahcom/rizki)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah ambil risiko kehilangan jejak dalam sengkarut korupsi impor di lingkungan Bea Cukai. Langkah ‘gercep’ menciduk Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, Kamis (26/2) sore kemarin, rupanya dipicu kekhawatiran klasik: tersangka kabur atau barang bukti lenyap tak berbekas.

Penyidik mencium gelagat Budiman bakal membersihkan sisa-sisa jejak di sejumlah safe house. Apalagi, rekam jejaknya sudah terendus.

“Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan,” tegas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Asep blak-blakan menyebut timnya kapok berkaca dari kejadian sebelumnya. Budiman diduga sempat memerintahkan bawahannya, Salisa Asmoaji, untuk mengoper uang panas lebih dari Rp5 miliar. Duit dari safe house apartemen di Jakarta Pusat itu dipindahkan ke wilayah Ciputat saat OTT KPK sedang berlangsung.

“Nah dia akan barang-barang atau bukti-bukti yang ada di rumahnya, ataupun ada di tempat kosnya, atau di safe house lainnya, itu keburu dihilangkan. Jadi ini adalah sebuah strategi,” tambah Asep.

Budiman kini menyusul enam tersangka lain yang sudah lebih dulu masuk kerangkeng. Ia diduga kuat kecipratan gratifikasi dalam urusan importasi barang di DJBC. Atas perbuatannya, Budiman dijerat Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari OTT besar-besaran di Jakarta dan Lampung awal Februari lalu. Kala itu, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam tersangka, termasuk eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta beberapa petinggi intelijen Bea Cukai lainnya.

KPK menduga ada ‘main mata’ untuk mengondisikan jalur merah impor milik PT Blueray agar lolos pemeriksaan fisik. Lewat utak-atik sistem targeting, barang berisiko tinggi disulap jadi risiko rendah. Imbalannya, uang setoran rutin Rp7 miliar per bulan mengalir ke kantong oknum pejabat sejak akhir 2025.