Anggota Komisi VIII DPR RI Erwin Aksa dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2026). (Foto: DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi VIII DPR RI Erwin Aksa menyampaikan pesan penting kepada calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang terpilih oleh DPR. Erwin menegaskan agar senantiasa menjaga komitmen dan integritas dalam menjalankan amanah. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan zakat agar dapat menjadi solusi nyata bagi permasalahan sosial.
“Sinergi antara calon pimpinan Baznas dan pemerintah juga penting, khususnya dalam pemanfaatan basis data sosial nasional, sehingga pengelolaan zakat dapat lebih tepat sasaran dan berkontribusi secara signifikan dalam mendukung program pengentasan kemiskinan nasional,” kata Erwin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2026).
DPR melalui Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan nama dari unsur masyarakat untuk menjadi calon anggota Baznas periode 2026-2031.
“Apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
Adapun nama-nama yang telah disepakati, yaitu Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam kesempatan yang sama menyampaikan pihaknya menyepakati delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat setelah melaksanakan pemberian pertimbangan dalam rapat pada Senin (9/2/2026).
Pemberian pertimbangan tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyebutkan bahwa anggota Baznas dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR RI.
Dalam rapat yang berlangsung pukul 14.00 hingga 17.00 WIB itu, Komisi VIII DPR RI mendengarkan pemaparan delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat itu.
Para calon memaparkan visi dan program kerja, analisis persoalan pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi zakat nasional, kendala pengelolaan zakat, serta penguatan ekosistem zakat di Indonesia.
Usai pemaparan, pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pertimbangan terhadap para calon, termasuk dari aspek hukum, pendalaman visi program kerja, serta efektivitas pengelolaan dan pendistribusian zakat.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Komisi VIII DPR RI menyetujui delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat. Persetujuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola zakat nasional.
Sesuai ketentuan, Baznas terdiri atas 11 anggota yang berasal dari delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah, dengan masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.














