Pengabdian Guru Diganjar Rp400 Ribu, Eks Stafsus Nadiem Digaji Rp50 Juta Terseret Korupsi

Rizki Medium.jpeg

Rabu, 28 Januari 2026 – 00:01 WIB

Duduk di tengah: eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Duduk di tengah: eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Saat guru honorer cuma diganjar insentif Rp400 ribu per bulan, eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, mengaku pernah membawa pulang gaji bersih Rp50 juta tiap bulan. Kini, ia duduk sebagai saksi kasus korupsi.

Fakta itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

“Oke. Agak sensitif saya tanya. Berapa gajinya? Enggak apa-apa di persidangan ini,” tanya jaksa kepada Fiona.

“Ya, ada di dalam BAP. Jadi, take home pay saya Rp50 juta per bulan,” jawab Fiona.

Fiona membeberkan sumber penghasilannya, sekitar Rp27 juta berasal dari tunjangan kinerja. Sisanya dari honor dan tambahan lain sebagai staf khusus menteri serta jabatan dewan pengawas.

“Berasal dari Tukin sebesar sekitar 27 juta. Sisanya, selain itu, selain itu, ada tambahan, itu sebagai kapasitas saya menjadi staf khusus menteri, ada dalam kapasitas saya yang lain sebagai dewan pengawas,” tuturnya.

Fiona dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Pembinaan SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur Pembinaan SD Sri Wahyuningsih, serta mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Dalam dakwaan, jaksa menilai Nadiem Anwar Makarim bersama jajarannya menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan laptop pendidikan agar wajib menggunakan Chromebook dan CDM. Kebijakan itu disebut mengondisikan ekosistem Google sebagai satu-satunya penyedia sekaligus menutup peluang pihak lain.

Jaksa juga menyebut kebijakan tersebut tak berbasis kebutuhan riil sekolah, terutama di wilayah 3T. Penetapan harga dinilai tanpa riset memadai, sementara pengadaan lewat e-Katalog dan SIPLah tak disertai uji kewajaran harga.

Akibatnya, negara ditaksir merugi sekitar Rp2,18 triliun. Rinciannya, Rp1,567 triliun dari kemahalan harga Chromebook dan Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tak perlu.

Guru Honorer ‘Kembang Kempis’

Kontras ini makin terasa ketika pemerintah hanya memberi insentif Rp400 ribu per bulan kepada guru honorer pada 2026. Kebijakan itu langsung disorot Komisi X DPR.

Anggota Komisi X Abdul Fikri Faqih menyebut angka itu bahkan kalah jauh dari biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.

“Biaya hidup di Dapil saya saja sesuai informasi dari penerima KIP Kuliah sebesar Rp800.000 per bulan. Itu jauh di atas insentif yang diterima guru yang sering kali sudah menanggung beban keluarga,” ujar Fikri di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Di lapangan, potret pengabdian guru honorer jauh dari kata sejahtera. Suyati, yang sudah 12 tahun mengajar tanpa kepastian status, hanya menerima honor Rp300 ribu per bulan. Uang itu bahkan tak cukup untuk bensin.

Meski begitu, ia tetap membeli buku dari kantong sendiri dan menyambi pekerjaan—dari les privat, ojek daring, jualan makanan hingga bertani. “Kalau tidak mengajar, rasanya seperti kehilangan rumah,” kata Suyati.

Nasib serupa dialami Siti Lestari (37), guru honorer di Baleendah, Kabupaten Bandung. Gajinya tak sampai Rp1 juta per bulan. Di tengah tekanan ekonomi, ia tetap bertahan. “Kami harus mengatur pengeluaran dengan ketat agar bisa bertahan,” tutur Siti.