Tak Diberi Uang Rp39 Juta, Seorang Anak Tega Bunuh Ibu Kandung dan Jasadnya Dibakar

Anton Medium.jpeg

Rabu, 28 Januari 2026 – 00:01 WIB

 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Arisandi (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid (kedua kanan) saat konferensi pers kasus pembunuhan ibu kandung di Mapolda NTB, Mataram, Selasa (27/1/2026). (Foto: Antara)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Arisandi (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid (kedua kanan) saat konferensi pers kasus pembunuhan ibu kandung di Mapolda NTB, Mataram, Selasa (27/1/2026). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandung yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di tumpukan sampah di pinggir jalan wilayah Batu Leong, Kabupaten Lombok Barat.

Korban berinisial YRA (55) itu sudah terlebih dulu tewas dibunuh anak kandungnya berinisial BP (30), kemudian jasadnya dibakar untuk menghilangkan jejak. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku sakit hati lantaran tidak diberi uang oleh ibunya.

“Jadi, pelaku merasa sakit hati karena minta uang kepada ibunya, akan tetapi tidak diberikan oleh ibunya, sehingga sakit hati dan lakukan pembunuhan,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid, Selasa (27/1/2026).

Pelaku meminta uang sebesar Rp39 juta kepada korban untuk membayar utang, tapi tidak diberikan. Hingga akhirnya pelaku tega membunuh ibu kandungnya sendiri.

Peristiwa itu berawal ketika ibu kandungnya sedang tidur pulas pada Minggu dini hari (25/1/2026), sekitar pukul 02.00 Wita.

“Jadi, pelaku pada saat diambil keterangannya, melakukan perbuatan (pembunuhan) dengan cara melilitkan tali di leher ibu kandungnya saat sedang tidur pulas, selanjutnya tali ditarik sekuat tenaga hingga korban meninggal,” katanya.

Setelah korban sudah tidak bernyawa, lanjut dia, pelaku membungkus jasad ibu kandungnya dengan kain sprei.

“Jenazah kemudian dimasukkan ke bagasi belakang mobil Innova warna putih,” ujarnya.

Kemudian pada Minggu pagi (25/1), pelaku membawa kendaraan roda empat dengan posisi jenazah ibu kandungnya di bagasi belakang menuju wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

“Saat di perjalanan, pelaku ini sempat mampir di salah satu kios yang jual BBM,” ucapnya.

Dalam posisi tersebut, kepolisian melihat niat pelaku untuk menyamarkan aksi pembunuhan dengan membakar jenazah ibu kandungnya.

“Setibanya di wilayah Batu Leong, pelaku lihat sepi situasi kemudian hentikan kendaraannya dan parkir di pinggir lokasi penemuan,” katanya.

Jenazah korban selanjutnya dikeluarkan dari bagasi mobil, kemudian disiram menggunakan BBM dan dibakar.

“Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku sempat menunggu sekitar setengah jam untuk memastikan jenazah hangus terbakar,” ujar Kholid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP.

Kholid menjelaskan, Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

“Untuk ayat 2, itu mengatur tentang perbuatan pidana atas perbuatan merampas nyawa ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung, maka dapat dipidana dengan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pada ayat 1,” jelas Kholid.

Sedangkan Pasal 459 KUHP berkaitan dengan aturan pidana atas aksi pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.