Selain Bos Maktour Fuad Masyhur, KPK Ikut Periksa Sekjen Kesthuri terkait Kasus Kuota Haji

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada hari ini. Salah satu saksi yang dipanggil yakni Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri atau Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Muhamad Al Fatih.

Pemeriksaan terhadap Muhamad Al Fatih berbarengan dengan pemanggilan Direktur Utama PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Senin (26/1/2026).

Selain Keduanya, KPK ikut memeriksa Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 sampai dengan November 2023, Rizky Fisa Abadi, serta Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata, Robithoh Son Haji.

Materi pemeriksaan para saksi tersebut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Sebelumnya, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur kembali memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (26/1/2026). Fuad membantah menerima kuota haji dalam jumlah besar pada tahun 2024.

“Tidak sampai 300. Jadi bayangin Begitu yang kalian hebohkan ribuan apa semua,” ucap Fuad.

Fuad juga membantah adanya kongkalikong dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, yang dinilai menabrak aturan.

“Sangat tidak ada. Jadi saya sangat sayangkan. Seolah-olah bisa saya dapatkan,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK memperkirakan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp1 triliun.

KPK juga telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. Hingga kini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan status hukum Fuad Masyhur.

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi kuota haji bermula pada 2023 saat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Tambahan kuota diberikan dengan alasan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Kuota tambahan tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.

Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing sebanyak 10 ribu kuota.

Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Namun dalam pratiknya, kuota tersebut dijual ke biro travel yang diduga dikoordinir oleh Maktour milik Fuad Masyhur.