Noel Sebut Ormas dan Partai K Nikmati Aliran Dana Pemerasan K3 Kemnaker

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengungkap adanya organisasi masyarakat dan partai politik yang diduga menerima aliran dana dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel menyebut organisasi masyarakat tersebut tidak berbasis agama. Ia juga menyampaikan petunjuk terkait partai politik yang diduga menerima aliran dana, yakni partai yang memiliki huruf K dalam namanya. Namun, Noel enggan membeberkan lebih jauh.

“Ormasnya dulu lah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K nya. Sudah itu dulu clue nya ya,” kata Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Noel menegaskan, organisasi masyarakat dan partai politik tersebut tidak terlibat langsung dalam praktik pemerasan di Kemnaker. Namun, ia menyebut ada aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak ormas dan parpol tersebut.

“Alirannya bukan terlibatnya, alirannya,” ucap Noel.

Dalam persidangan sebelumnya, Noel juga menyatakan terdapat satu partai politik dan satu organisasi masyarakat yang sengaja menyeret dirinya dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menganalisis keterangan Noel yang disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil analisis tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menilai apakah keterangan Noel dapat menjadi bukti baru untuk pengembangan perkara, termasuk kemungkinan menjerat pihak lain seperti partai politik dan organisasi masyarakat yang disebutkan.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan adanya 15 mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2021 hingga 2025. Total nilai aliran dana tersebut mencapai Rp9.599.187.000 atau sekitar Rp9,59 miliar.

Dakwaan menyebutkan, para pejabat menerima aliran dana dari praktik pungutan liar yang dilakukan secara terstruktur di lingkungan Direktorat Bina Kelembagaan K3. Tarif tidak resmi dipatok sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat.

Jika pemohon atau pengusaha menolak membayar, proses penerbitan sertifikat yang seharusnya selesai dalam sembilan hari kerja akan diperlambat, dipersulit, atau dinyatakan tidak lengkap.

Uang pungutan dikumpulkan oleh perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari para pemohon sertifikasi K3, salah satunya PT Kreasi Edukasi Mandiri Indonesia.

Dana tersebut kemudian disetorkan kepada oknum pejabat Kemnaker dan dibagikan secara berjenjang, mulai dari tingkat koordinator hingga direktur jenderal dan sekretaris direktorat jenderal.

Dalam praktiknya, uang hasil pungutan liar ditampung melalui rekening nominee dan dibagikan setiap bulan sesuai persentase jabatan. Direktur jenderal dan sekretaris direktur jenderal menerima 10 hingga 15 persen, direktur menerima 10 hingga 15 persen, koordinator menerima 25 hingga 30 persen, subkoordinator menerima 15 hingga 20 persen, dan sisanya dibagi rata kepada staf.

Dari 15 mantan pejabat Kemnaker yang menerima aliran dana tersebut, sebagian telah berstatus terdakwa, sebagian ditetapkan sebagai tersangka baru, dan sisanya masih berstatus saksi.

Berikut rinciannya:

A. Terdakwa

1. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, menerima Rp3.435.000.000

2. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3, menerima Rp978.354.000

3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan K3, menerima Rp652.236.000

4. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3, menerima Rp652.236.000

5. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan K3, menerima Rp652.236.000

6. Subhan selaku Koordinator Pengembangan Kelembagaan K3, menerima Rp326.118.000

7. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, menerima Rp326.118.000

8. Supriadi selaku Subkoordinator Pemberdayaan Personel K3, menerima Rp294.063.000

9. Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 periode 2024–2025, menerima Rp270.955.000

B. Tersangka Baru

1. Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 periode 2020–2024, menerima Rp381.281.000

2. Sunardi Manampiar Sinaga selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2021–2024, menerima Rp288.173.000

3. Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 periode 2024–2025, menerima Rp37.945.000

C. Masih Berstatus Saksi

1. Ida Rochmawati selaku Koordinator Sistem Manajemen Mutu K3, menerima Rp652.236.000

2. Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, menerima Rp326.118.000

3. Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, menerima Rp326.118.000