KPK Tegaskan Penyitaan Aset Mantan Kajari Hulu Sungai Utara Sudah Sesuai Prosedur

Rizki Medium.jpeg

Minggu, 25 Januari 2026 – 13:51 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan barang milik mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, telah memenuhi aspek formil dan sah secara prosedur hukum.

Penegasan itu disampaikan menyusul gugatan praperadilan yang diajukan Albertinus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tentunya juga sudah dilengkapi dengan administrasinya untuk pemenuhan aspek formilnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).

Budi menambahkan, penyidik memiliki dasar yang kuat dalam menyita aset milik Albertinus karena barang tersebut diduga terkait dengan perkara pemerasan yang tengah disidik.

“Ada kebutuhan dari penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan perkara ini,” ucapnya.

Albertinus mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat, 23 Januari 2026. Hingga kini, belum dirinci aset apa saja yang dipersoalkan dalam petitum gugatan tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu:

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Asis Budianto

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi

Ketiganya telah dicopot dan dinonaktifkan oleh Kejaksaan Agung.

Perkara ini terkait tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Modus operandi tersangka diduga meminta uang agar laporan pengaduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.

Albertinus diduga menjadi pengendali utama praktik pemerasan, sedangkan Asis dan Tri berperan sebagai perantara penerimaan dan penyaluran uang. Total aliran dana yang terungkap mencapai sekitar Rp2,64 miliar. Rinciannya: Albertinus menerima sekitar Rp1,51 miliar, Tri Taruna Fariadi sekitar Rp1,07 miliar, dan Asis Budianto sekitar Rp63,2 juta dari berbagai pihak.