Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Martin Manurung. (Foto: Dok Fraksi Partai NasDem DPR-RI).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Martin Manurung mendorong percepatan penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Komoditas Khas.
Selaras dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) dan 27 perusahaan lainnya, yang dinilai memicu bencana ekologis di Pulau Sumatera.
Martin mengingatkan, keputusan tersebut harus diikuti dengan upaya pemulihan lingkungan serta perekonomian masyarakat. “Kita lanjut dengan menumbuh-kembangkan kehidupan masyarakat dengan mengarus-utamakan keanekaragaman hayati, kearifan lokal, budaya serta pertanian dan keindahan Danau Toba. Hal ini dilakukan dengan mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Komoditas Khas,” ujar Martin di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Martin menyoroti, komoditas lokal yang kini terancam punah akibat eksploitasi industri. Ia mencontohkan kawasan Danau Toba yang dikena sebagai penghasil kemenyan hutan. Kini, pohon-pohon kemenyan itu sudah dibabat habis.
Selain itu, lanjutnya, komoditas tersebut belum dilindungi secara hukum dan sering dimonopoli pengusaha luar daerah. “Jika kedua RUU itu menjadi undang-undang, maka ada jaminan terhadap masyarakat adat untuk beraktivitas, bahkan melakukan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan lingkungan sekitar,” pungkas Martin.
Informasi saja, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan, pascabencana hidrometeorologi Sumatera, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan di tiga provinsi tersebut.
“Dan, pada Senin, tanggal 19 Januari 2026, dari London, Inggris, melalui zoom meeting, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH,” kata Mensesneg Prasetyo, Selasa (20/1/2026)
Dalam rapat itu, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan sawit dan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan. Dari jumlah tersebut, 22 di antaranya merupakan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Mensesneg Prasetyo.














