Penangkapan dan deportasi aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad oleh otoritas Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam menuai sorotan dari Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan (Geneva Council for Rights and Liberties).
Lembaga hak asasi manusia tersebut mempertanyakan proses hukum yang berlangsung cepat serta menyatakan kekhawatiran Miqdad dapat berakhir diserahkan kepada Israel setelah dideportasi ke Siprus.
Sorotan Dewan Jenewa berpusat pada transparansi proses hukum, dasar penahanan, serta perlindungan hak-hak Miqdad sebagai individu yang menghadapi proses hukum lintas negara.
Lembaga itu menilai mekanisme kerja sama internasional melalui Interpol tetap harus berjalan dalam koridor penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia.
Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diperoleh Al Jazeera, dikutip Senin (20/7/2026), Miqdad ditahan atas permintaan Interpol dengan alasan adanya kekhawatiran ia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dokumen tersebut menyebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan undang-undang antiteror Indonesia, red notice Interpol, serta peringatan internasional yang diterbitkan National Central Bureau Interpol di Nicosia, Siprus.
Namun, Dewan Jenewa menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab terkait proses tersebut, terutama karena deportasi dilakukan jauh lebih cepat dibandingkan masa penahanan yang tercantum dalam surat perintah.
Sementara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan penanganan kasus aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad berkaitan dengan adanya red notice yang diterbitkan Interpol. Informasi tersebut diterima pemerintah Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan pemerintah memperoleh informasi bahwa terdapat red notice Interpol terhadap Abdul Karim Raed Miqdad.
“Info yang kita terima dari NCB Interpol Indonesia memang ada red notice dari Interpol kepada yang bersangkutan,” kata Arrmanatha Nasir di Jakarta saat dimintai keterangannya oleh Inilah.com, Senin.
Arrmanatha tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi red notice tersebut maupun proses hukum yang menjadi dasar tindak lanjut aparat Indonesia terhadap Miqdad. Hingga kini, pemerintah juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai detail prosedur penangkapan dan deportasi aktivis Palestina tersebut.
Penangkapan Kurang 24 Jam
Meski surat perintah penangkapan menyatakan Miqdad dapat ditahan hingga dua pekan dengan kemungkinan tambahan masa penahanan maksimal tujuh hari, ia justru dideportasi ke Siprus pada Jumat pagi waktu setempat, 17 Juli 2026.
Miqdad sebelumnya ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026. Dewan Jenewa menyebut aktivis Palestina tersebut dipindahkan ke Siprus kurang dari 24 jam setelah penangkapan.
Lembaga itu mengatakan baru memperoleh informasi bahwa Miqdad diperbolehkan menghubungi keluarganya pada Sabtu pagi.
Setelah menelaah dokumen penangkapan, Dewan Jenewa menyatakan tidak menemukan penjelasan mengenai tindakan yang diduga dilakukan Miqdad, bukti pendukung, maupun rincian sifat dakwaan yang menjadi dasar penahanan.
“Dewan tersebut menekankan bahwa mengandalkan pemberitahuan merah Interpol atau permintaan penangkapan tidak membebaskan pihak berwenang dari kewajiban mereka berdasarkan standar hak asasi manusia internasional, juga tidak membenarkan penolakan hak tahanan untuk menantang prosedur hukum, melakukan pembelaan, atau menentang deportasinya,” tegas Dewan Jenewa.
Pernyataan tersebut menegaskan mekanisme hukum internasional, termasuk pemberitahuan merah Interpol, tidak secara otomatis menghapus kewajiban negara untuk memastikan hak tersangka tetap terlindungi.
Risiko Ekstradisi Israel
Dewan Jenewa menyatakan kekhawatiran utama muncul setelah Miqdad dideportasi ke Siprus. Lembaga tersebut menilai langkah itu berpotensi menjadi jalur menuju penyerahan Miqdad kepada Israel.
Kekhawatiran tersebut dikaitkan dengan berbagai laporan organisasi internasional dan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendokumentasikan dugaan penyiksaan sistematis, perlakuan buruk, kekerasan seksual, pengabaian hak hukum, hingga kematian dalam tahanan terhadap warga Palestina yang ditahan di Israel.
Menurut Dewan Jenewa, pemindahan seseorang ke negara lain harus mempertimbangkan prinsip perlindungan internasional, terutama apabila terdapat risiko pelanggaran HAM berat.
Lembaga itu juga menyampaikan keluarga Miqdad meyakini langkah hukum terhadap aktivis tersebut memiliki motif politik karena sikapnya yang vokal menentang perang di Jalur Gaza serta aktivitasnya dalam membela hak-hak rakyat Palestina.
Mereka menegaskan setiap permintaan ekstradisi harus melalui pengawasan peradilan yang ketat agar kerja sama pidana internasional tidak digunakan untuk membungkam kebebasan sipil maupun pandangan politik seseorang.
Ujian Kerja Sama Hukum
Kasus Miqdad kini menjadi sorotan karena mempertemukan dua kepentingan besar, yakni kewajiban negara menjalankan kerja sama hukum internasional dan kewajiban melindungi hak asasi setiap individu.
Dewan Jenewa mengingatkan prinsip non-refoulement dalam hukum internasional melarang pemindahan seseorang ke negara yang memiliki risiko penyiksaan atau pelanggaran HAM berat.
Karena itu, lembaga tersebut mendesak otoritas Siprus menghentikan setiap proses yang dapat berujung pada penyerahan Miqdad kepada Israel hingga seluruh peninjauan hukum independen selesai dilakukan.
Dewan tersebut menekankan setiap proses ekstradisi harus berada dalam pengawasan hukum yang ketat untuk memastikan instrumen kerja sama internasional tidak disalahgunakan terhadap individu karena pandangan sipil maupun politiknya.
Sorotan Isu Palestina
Kasus Abdul Karim Raed Miqdad juga kembali membuka perhatian internasional terhadap kondisi tahanan Palestina di tengah konflik Gaza.
Berdasarkan data lembaga terkait tahanan Palestina, Israel menahan sekitar 9.400 warga Palestina, termasuk 99 perempuan dan lebih dari 350 anak-anak. Selain itu, terdapat sekitar 3.244 tahanan administratif yang ditahan tanpa dakwaan resmi.
Lembaga-lembaga Palestina menyebut para tahanan menghadapi berbagai kondisi berat, mulai dari dugaan penyiksaan, kelaparan, pengabaian medis, hingga isolasi berkepanjangan. Mereka juga melaporkan puluhan tahanan Palestina meninggal dalam penjara Israel sejak perang di Gaza dimulai pada Oktober 2023.
Perkembangan kasus Miqdad kini menjadi perhatian kelompok HAM internasional karena menyangkut batas antara penegakan hukum lintas negara dan perlindungan terhadap hak dasar individu dalam isu Palestina yang sensitif secara global.













