Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi LPEI Rp919 Miliar

Nebby Medium.jpeg

Selasa, 20 Januari 2026 – 00:25 WIB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Foto: Antara/HO-Kejati DKI Jakarta).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Foto: Antara/HO-Kejati DKI Jakarta).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp919 miliar.

“Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan bahwa penyidik kembali menahan dua tersangka,” kata Nauli kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dua tersangka baru itu adalah AMA, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, dan KRZ, Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 periode 2011–2016. Penahanan dilakukan setelah keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik yang telah dilayangkan sebelumnya pada Rabu (14/1).

Keduanya ditahan sejak Senin ini hingga Senin (7/2) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yakni LR, HL, DW, RW, GG, IA, AMA, dan KRZ,” ujar Nauli.

Berdasarkan penyidikan, LR dan HL berperan sebagai pengurus dan pemilik manfaat PT TI dan PT PAS yang mengajukan pembiayaan ke LPEI dengan data tidak valid dan melakukan mark-up harga produk atau jasa. Sementara RW, GG, IA, AMA, dan KRZ membuat kajian pembiayaan tanpa data yang sahih, tidak memverifikasi agunan secara layak, mengabaikan prinsip kehati-hatian, serta tidak melakukan pengikatan jaminan sesuai prosedur.

DW kemudian memutuskan pencairan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS sebesar Rp919 miliar.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan bukti, termasuk pelacakan dan pemblokiran aset. Aset yang disita berupa kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, empat unit mobil mewah, serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total Rp566 miliar.

Saat ini penyidikan terus dikembangkan dengan memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melanjutkan pelacakan aset untuk menambah pemulihan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.