Ekonom Wanti-wanti Kasus Suap KPP Madya Jakut Bikin Masyarakat Malas Bayar Pajak

Clara Medium.jpeg

Minggu, 18 Januari 2026 – 21:48 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/agr).

Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/agr).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mewanti-wanti kasus dugaan suap pengurangan pajak yang menyeret 3 mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), merugikan negara. Karena berdampak kepada kepatuhan wajib pajak.

Dia menyebut, kasus suap tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik untuk menunaikan kewajiban membayar pajak. “Ini masalah serius yang menunjukkan tingkat kebocoran pajak yang tinggi. Kasus-kasus ini bisa membuat rakyat malas membayar pajak,” ujar Kang Wija, sapaan akrab Wijayanto Samirin kepada Inilah.com, Jakarta, Minggu (18/1/2026).

Dia menekankan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa diminta segera melakukan bersih-bersih terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengantisipasi pegawai yang melakukan penyelewengan. “Pemberantasan koruptor pajak perlu dituntaskan. Bersih-bersih DJP dan DJBC perlu jadi prioritas Kemenkeu,” tegas dia.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kav. 40–42, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Penggeledahan tersebut dalam rangka mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa suap pajak di DJP periode 2021-2026. “Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Selasa (13/1).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026).  Mereka adalah mantan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB); mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS); Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB); Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (AKS), serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini, bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 milik PT Wanatiara Persada (WP) oleh KPP Madya Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan kekurangan pembayaran Rp75 miliar.

Tak terima dengan hasil perhitungan itu, PT WP beberapa kali mengajukan sanggahan. Selanjutnya, AGS diduga menawarkan penurunan PBB berbayar yang diistilahkan ‘all in’.

Nilai PBB yan menjadi PT WP semula ditetapkan Rp75 miliar, kemudian diutak-atik sehingga turun sekitar 80 persen. Dan, ketiga oknum KPP Madya Jakarta Utara itu, memasang ongkos alias fee senilai Rp4 miliar.

Namun, praktik ‘utak-atik’ pajak yang merugikan negara ini, keburu terendus KPK yang berujung OTT. Kini, kelimanya menunggu proses pengadilan. Jangan-jangan bakal ada tersangka baru?