Tampilan dr. Richard Lee dalam sebuah acara TV (Foto: Instagram / dr.richard_lee)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengungkap alasan dr Richard Lee tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Menurutnya, penahanan tak otomatis dilakukan, meski telah ditetapkan tersangka.
“Bahwa selagi penyidik itu tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan bakal mengulangi perbuatannya kembali, atau akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyidikan, itu, maka kalau tergantung dari penilaian penyidik nanti,” kata Reonald, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Reonald mengatakan ditahan atau tidaknya tergantung dari penilaian penyidik. Namun, ia berharap Richard Lee kooperatif dengan memenuhi panggilan. Lantaran hal itu menjadi salah satu pertimbangan Richard Lee tidak ditahan.
“Tapi nanti itu nanti tergantung dari penilaian kawan-kawan penyidik, ya. Apakah dibutuhkan untuk menahan yang bersangkutan atau tidaknya. Karena penahanan itu bukan wajib menahan, tapi bisa menahan,” ujarnya.
Ronald mengatakan penyidik akan mendalami kembali pertanyaan yang sebelumnya diajukan saat Richard Lee dipanggil sebagai saksi. Selain itu, juga menambahkan pertanyaan baru jika diperlukan.
“Itu kan pemeriksaannya sudah sebagai tersangka. Jadi yang pasti, pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pada saat dipanggil sebagai saksi, itu akan didalami lagi pertanyaan-pertanyannya,” imbuhnya.
Richard Lee dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan treatment kecantikan. Perkara tersebut teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Rabu (7/1/2026).
Reonald mengatakan Richard Lee sudah dipanggil untuk diperiksa pada 23 Desember 2025 yang lalu. Namun, kata Reonald, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” ujarnya.














