Komisioner KPAI Kawiyan, Sylviana Maria, dan Ai Rahmayanti saat menyerahkan dokumen kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Prof. Jimly Asshiddiqie. (Foto: Dokumentasi KPAI)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memenuhi undangan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimlly Asshiddiqie untuk menyampaikan masukan terkait kinerja Polri, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2-25).
Dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025), Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menegaskan, reformasi kepolisian perlu memberi perhatian khusus pada perlindungan anak dalam praktik penegakan hukum.
”Hasil pengawasan KPAI menunjukkan masih banyaknya diskriminasi dan kekerasan terhadap anak yang melibatkan aparat penegak hukum, baik sebagai pelaku langsung maupun karena pembiaran,” ujar Sylvana.
Sylvana melanjutkan, berdasarkan pengaduan yang diterima KPAI, pengawasan pemberitaan media, serta pengawasan langsung ke lapangan, penanganan kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap anak kerap berjalan lambat atau mengalami delay injustice.
Banyak kasus yang dilaporkan ke kepolisian tidak ditangani secara transparan, cepat, tuntas, dan adil. Catatan ini telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bagian dari masukan reformasi struktural.
KPAI mendesak agar polisi selalu menggunakan perspektif hak anak dan taat hukum dalam menangani setiap kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap anak. Khususnya dalam mengimplementasikan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Hal ini merupakan salah satu bagian kunci dari reformasi Polri,” ujar Sylvana menekankan.
Selain itu, Sylvana juga mengusulkan agar jumlah Penyidik Anak dan Polisi Wanita (Polwan) ditambah, tidak hanya dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas dan perspektif hak anak.
“Ketiadaan penyidik anak dan polwan dalam sejumlah penanganan kasus hukum yang melibatkan anak sangat berdampak terhadap keadilan bagi anak sebagai korban,” tegas Sylvana.
Komisioner KPAI lainnya, Kawiyan meminta agar koordinasi Polri dalam menanganai kasus yang melibatkan anak dilakukan dengan perspektif demi kepentingan terbaik anak, bukan semata-mata penegakan hukum.
Caranya dengan meningkatkan kordinasi baik dengan internal Polri maupun dengan Kementerian/Lembaga terkait atau UPTD-UPTD (unit pelaksana teknis daerah) di Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Dari pengawasan yang dilakukan KPAI di lapangan, banyak kasus yang terlbat dalam kasus kekerasan ditangani oleh Kepolisian hanya dengan penegakan hukum dan tidak melibatkan atau kordinasi dengan instansi lain.
“Padahal, anak-anak yang terlibat dalam kasus kekerasan baik sebagai korban maupun pelaku, juga memerlukan tindak lanjut penanganan seperti rehabilitasi dan pemulihan, baik pemulihan fisik, psikis, maupun psikologis,” kata Kawiyan.
Selain Jimly Asshiddiqie, hadir dari Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Mahfud MD, dan Jenderal Pol. (Purn) Ahmad Dofiri. Jimly berjanji akan menampung semua masukan yang diterimanya dan merusmuskannya dalam rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.













