Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri beserta jajaran menemui sejumlah perwakilan lender di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Foto: ANTARA/HO-OJK).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Nasib pemberi pinjaman alias lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) semakin tak jelas. Ternyata, utang yang mendera fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah itu, mencapai Rp1,13 triliun. Terakumulasi dari 3.312 pengutang (lender).
Celakanya lagi, keuangan DSI sudah terancam bangkrut. Uang yang tersisa di perusahaan jauh di bawah angka tersebut. Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri menyebut, dana yang dimiliki DSI, hanya Rp3,5 miliar.
Hal itu sudah disampaikan dalam pertemuan virtual Paguyuban Lender DSI dengan manajemen DSI pada 3 Desember 2025.
“Paguyuban menyoroti fakta bahwa nilai Rp3,5 miliar itu, hanya 0,2 persen dari total kewajiban DSI kepada lender. Angka ini menghina akal sehat,” bunyi keterangan Paguyuban Lender DSI, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Paguyuban menyebut, DSI tidak yakin dengan data lender. Mereka menilai untuk perusahaan yang wajib rapi, diaudit, diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah bersertifikasi international standards organization (ISO), tidak tahu data lender sendiri adalah bentuk kelalaian fatal, bahkan bisa disebut malapraktik pengelolaan. “Ini semua disampaikan langsung dalam pertemuan, bukan asumsi,” terang Paguyuban Lender DSI.
Paguyuban Lender DSI, mengatakan, lender yang menjadi korban, bukan hanya investor biasa. Mereka adalah pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, orang tua yang menyiapkan pendidikan anak, rakyat kecil, serta anak muda yang mulai membangun masa depan. Para korban disebut membutuhkan solusi yang konkret.
Paguyuban Lender mengatakan, DSI berjanji akan mencairkan dana Rp3,5 miliar mulai 8 Desember. Selain itu, DSI menjanjikan pengembalian dana 100 persen dalam waktu kurang dari setahun.
Namun, Paguyuban Lender menilai hal itu tidak masuk akal. Pasalnya, hampir dua bulan sejak Oktober, tidak ada progres penagihan borrower, tidak ada kenaikan kas, dan tidak ada rencana pemulihan yang konkret.
“Namun janji pencairan tetap diumbar. Ini membuat janji tersebut terdengar bukan seperti rencana, tetapi pengalihan isu sementara,” kata Paguyuban Lender DSI.
Paguyuban Lender DSI menuntut, dana lender baik Rp3,5 miliar atau berapa pun angkanya, harus segera disalurkan secara proporsional kepada lender dengan data yang valid. Lender meminta tidak menunda, tidak ada permainan angka, dan tidak ada manuver internal.
“Uang tersebut adalah hak lender, milik lender, bukan komoditas untuk diputarbalikkan oleh manajemen. Kami adalah korban dan kami akan mempertahankan hak-hak kami,” tegas Paguyuban Lender DSI.
Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Selanjutnya, otoritas ini memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara DSI dengan para lender di Kantor OJK di Jakarta pada 28 Oktober 2025.
Pertemuan tersebut, merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.














