Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi. (Foto: Dok. pribadi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungan terhadap gagasan pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menilai kebijakan tersebut penting untuk mendorong penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
“Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga hal ini menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, design hukum pemilu, dan warna struktur kekuasaan,” kata Viva dalam keterangannya kepada Inilah.com, Minggu (26/4/2026).
Menurut dia, implementasi kebijakan tersebut memerlukan rumusan yang rinci dan aplikatif melalui revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada.
“Karena sistem politik kita masih berbasis mobilisasi biaya tinggi dan juga uang tunai adalah alat paling cepat, fleksibel, dan sulit dilacak,” ujarnya.
Viva menambahkan, sejumlah negara seperti India, Brasil, dan Korea Selatan telah lebih dahulu menerapkan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pemilu.
Ia menegaskan, pembatasan uang tunai tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas politik, melainkan menjaga kemurnian kedaulatan rakyat.
“PAN menilai bahwa pembatasan uang tunai jangan diartikan sebagai penghambat atau pembatasan fleksibilitas operasi politik. Tetapi ini semua diarahkan agar nilai kedaulatan rakyat sebagai nilai luhur demokrasi jangan disulap sebagai komoditas ekonomi untuk jual beli suara,” jelas Viva.
Sebelumnya, KPK menyatakan perlu ada aturan mengenai pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum atau pemilu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan aturan tersebut diperlukan karena selama ini penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu masih dominan.
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi, Sabtu (25/4/2026)
Budi mengatakan KPK memandang hal tersebut setelah melakukan kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber.
“Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi,” katanya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













