Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di gedung Merah Putih, Jakarta. (Foto: Inilah.com/Rizky)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat tiga saksi yang mangkir dari pemeriksaan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji tahun 2023–2024 pada Jumat (24/4/2026).
Mereka yang diperiksa adalah Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Mas’ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, serta Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.
Namun, dari empat saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik.
“Syarif Thalib hadir. Saksi yang lain tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya dikutip Minggu (26/4/2026).
KPK menyatakan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemanggilan sebelumnya terhadap saksi dari asosiasi maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut,” jelas Budi.
Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap mekanisme pengelolaan kuota haji yang diduga bermasalah pada periode 2023–2024.
Sebelumnya, KPK mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus hingga melampaui ketentuan undang-undang. Dugaan tersebut juga mencakup pemberian sejumlah uang kepada beberapa pejabat Kementerian Agama.
Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham yang juga keponakan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, bersama Asrul Azis Taba, diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus.
Permintaan tersebut berakhir pada perubahan komposisi kuota yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen.
“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Selain itu, kedua tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour). Skema ini termasuk pemberangkatan haji tanpa masa tunggu, dikenal dengan istilah T0, di mana jemaah bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya lebih tinggi.
KPK juga menemukan dugaan aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama. Ismail Adham disebut menyerahkan USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama, serta USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba juga diduga menyerahkan USD 406.000 kepada eks staf khusus Menteri Agama, sehingga penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 sebesar Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” tambah Asep.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









