Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial seharga kurang dari Rp5 miliar, resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan 120/2020 diundangkan.
Insentif tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.
“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini sudah diundangkan dan sudah berlaku,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dikutip Sabtu (25/11/2023).
Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran Rp3,2 triliun untuk insentif sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan selebihnya Rp2,6 triliun untuk insentif 2024.
Febrio menjelaskan,terdapat tiga program pemberian insentif perumahan yang telah diumumkan pada 2023. Pertama, program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pembelian maksimal Rp5 miliar.
Namun, PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tersebut hanya sampai nilai Rp2 miliar selama 14 bulan. Untuk tahun 2023, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen, yang dilanjutkan hingga Juni 2024.
Sementara untuk paruh kedua 2024, yakni pada Juli sampai Desember, PPN DTP yang diberikan sebesar 50 persen. Kedua, lanjut Febrio, ada pula dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan senilai Rp4 juta per rumah mulai November 2023 sampai Desember 2024.
“Untuk ini juga sudah diundangkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 yang juga sudah berjalan,” katanya menambahkan.
Febrio membeberkan, program ketiga adalah dukungan rumah masyarakat miskin dalam bentuk penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 unit dengan nilai Rp20 juta per rumah yang berlaku pada November 2023 sampai Desember 2024.
Program tersebut sangat spesifik untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan banyak di daerah pedesaan yang merupakan program Kementerian Sosial.
Leave a Reply
Lihat Komentar