Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026) malam. (Foto: Inilah.com/Vonita/HO-BPMI Setpres).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid ke Istana untuk membahas laju alih fungsi lahan sawah nasional, guna menjaga ketahanan pangan sekaligus mengamankan target swasembada.
Fakta di lapangan, sepanjang 2019–2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah. Sebagian besar berubah jadi kawasan industri dan perumahan.
“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” kata Nusron kepada wartawan usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026) malam.
Nusron menyebut kementeriannya sudah menyiapkan jurus pengamanan sawah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030. Aturan ini mengamanatkan soal perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau mengacu kepada Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” jelasnya.
Sebagai langkah sementara, pemerintah juga menetapkan seluruh LBS otomatis masuk LP2B di daerah-daerah yang RTRW-nya belum memuat angka perlindungan minimal 87 persen. Skema ini berlaku sampai pemerintah daerah menetapkan secara tegas mana lahan yang dilindungi dan mana yang boleh dikonversi.
Nusron juga memberi tenggat bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B dalam RTRW tapi belum menyentuh angka 87 persen.
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” ujarnya.














