Ilustrasi Franky Widjaja (kiri) selaku pemilik Sinarmas Group dan Bachtiar Karim selaku pemilik Musim Mas Group. (Desain: Wahyu).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pengkampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman menilai keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan pelaku deforestasi yang memicu bencana Sumatera, terkesan tebang pilih.
Karena membebaskan Sinasmas Group, kerajaan bisnis yang kini dikendalikan Franky Widjaja, serta Musim Mas Group milik Bachtiar Karim yang diduga kuat terseret praktik perusakan hutan di Aceh, sehingga menimbulkan banjir dan longsor terparah di Pulau Sumatera.
“Jangan tebang pilih dong, hanya menyasar 28 perusahaan saja. Kami sudah ungkapkan temuan bahwa Sinarmas beli sawit (Tandang Buah Segar/TBS) dari perusahaan Musim Mas Group yang diduga melibas hutan di Aceh. Kenapa malah bebas,” tandas Farhat, sapaan akrab Alfarhat Kasman kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Seharusnya, kata Farhat, Satgas PKH melakukan audit terhadap kedua perusahaan sawit kakap yang dimiliki Franky Widjaja dan Bachtiar Karim itu, secara profesional dan mengumumkannya ke publik. Sebagai pemenuhan prinsip-prinsip transparansi.
“Ini bukan sekadar kejahatan lingkungan, karena memicu bencana yang sangat dahsyat. Korban meninggal hampir 1.200 jiwa. Ratusan orang masih hilang. Ini jelas kejahatan kemanusiaan berat. Jadi bukan hanya ranah perdata, pidananya harus dikejar,” imbuhnya.
Dalam laporan kolaboratif Jatam dengan Aceh Wetland Forum, bertajuk: ‘Katastrofe Sumatera: Jejak Oligarki di Hulu, DAS, dan Zona Rawan Bencana’, mengupas adanya kongsi bisnis Sinarmas Group dengan Musim Mas Group, yang diduga merusak hutan di Aceh. Sehingga menimbulkan banjir dan longsor yang menewaskan sekitar 1.190 jiwa, dan 141 orang dinyatakan hilang, per 17 Januari 2026.
Diduga, Sinarmas Group melalui Golden Agri Resources (GAR) dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), membeli sawit dari Musim Mas Group, yang kebunnya melibat hutan di sejumlah wilayah di Aceh. Yakni, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Timur, dan Subulussalam.
Operasional bisnis SMAR, diduga memiliki keterhubungan rantai pasok sawit di Aceh, termasuk sawit hasil deforestasi yang berasal dari wilayah sekitar Kawasan Ekosistem Leuser dan Rawa Singkil.
Keberadaan GAR yang merupakan pilar bisnis sawit Sinarmas Group, saat ini, mengelola sedikitnya 500.000 hektare. Asal tahu saja, perkebunan sawit milik Sinarmas Group, bertebaran di Pulau Sumatera hingga Kalimantan.
Direktur Aceh Wetland Forum, Yusmadi Yusuf mengatakan, pihak Sinarmas Group mengaku memang tidak memiliki kebun sawit di Aceh. Akan tetapi, mereka menerima pasokan sawit dari Musim Mas Group.
Dalam beberapa laporan, Musim Mas lewat anak usahanya, PT Global Sawit Semesta memborong sawit dari Taman Margasatwa Rawa Singkil. Bisa dipastikan sawitnya ditanam di lahan bekas hutan.
“Akibatnya, Rawa Singkil terus terjadi deforestasi yang dilakukan eks kombatan yang terafiliasi Bupati Aceh Selatan. Selanjutnya tanan buas segar (sawit) itu, dijual ke Sinarmas Group. Artinya, Sinarmas beli sasit dari kebun yang dihasilkan dari pembalakan hutan (deforestasi),” ungkapnya.
Sinarmas Pernah Libas Hutan di Riau
Pada Februari 2024, Tim Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau) pernah mengungkap dugaan penebangan hutan alam seluas 376, 80 hektare yang terdiri dari 60,36 hektare berada di lahan Hutan Produksi (HP) dan 316, 44 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Saat tim investigator mendatangi areal bukaan tersebut, para pekerja dan alat berat sedang tidak beroperasi. Namun, sejauh mata memandang, hutan alam telah dibabat habis menggunakan alat berat, termasuk pembukaan kanal atau mengeruk gambut yang seharusnya dilindungi.
Pada lokasi pertama berupa APL, berdasarkan pengamatan menggunakan pesawat drone, menemukan seluruh areal bukaan ditanami akasia yang umurnya sekitar dua minggu. Penanaman akasia cukup rapi dengan kanal yang membuat blok. Kemudian ditemukan dua camp pekerja yang menggunakan tenda terpal berwarna biru.
Lokasi kedua di areal HP, terjadi pembukaan yang tepat berada di sempadan konsesi PT Riau Indo Agropalma (RIA), anak usaha Sinarmas Group. Hanya dibatasi kanal selebar 6 meter.
Di lokasi ditemukan masih terdapat log kayu sisa yang tidak diangkat dengan panjang sekitar 10 meter, serta berdiameter 40 sentimeter (cm). Di sekitarnya banyak sisa pohon yang kayunya berserakan
“Pada lokasi kedua juga ditemukan sisa tegakan hutan alam yang belum di tebang dengan tinggi lebih dari 20 meter. Lokasi bukaan berada diantara PT RIA dan eks PT Bhara Induk yang izinnya sudah dicabut Kementerian LHK pada 5 Januari 2022,” kata Arpiyan Sargita, Pengkampanye Jikalahari kala itu.











