Polemik Fatwa MUI Soal Pajak Bumi dan Bangunan, Pimpinan PP Muhammadiyah: Warisan Sri Mulyani

Iwan Medium.jpeg

Senin, 1 Desember 2025 – 06:09 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) yang digelar di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung (ITB), Kamis (7/8/2025). (Foto: Dok. Humas ITB)

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) yang digelar di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung (ITB), Kamis (7/8/2025). (Foto: Dok. Humas ITB)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan lima fatwa baru. Salah satu yang menarik adalah fatwa pajak berkeadilan yang mengatur: bumi dan bangunan berpenghuni tidak layak dikenakan pajak berulang.

Merespons fatwa tersebut, Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menilai, fatwa pajak berkeadilan MUI, merupakan momentum untuk mereformasi perpajakan agar menimbulkan keadilan bagi masyarakat.

“Ini kesempatan emas Presiden dengan Menteri (Keuangan) barunya untuk membongkar politik perpajakan, bersama masyarakat sipil, kampus, periset,” kata Busro di Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (30/11/2025).

Tiba-tiba, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menyebut nama Sri Mulyani. Dia bilang, polemik pajak berulang ini, tidak lepas dari politik perpajakan yang dijalankan Sri Mulyani saat menjabat Menteri Keuangan (Menkeu).

Busyro menekankan, tidak hanya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang perlu dikritisi. Seluruh jenis pajak perlu direformasi. Jika tidak dilakukan, dikhawatirkan bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia pun menyinggung kasus rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Pati hingga 250 persen yang memicu demonstrasi dan menuntut Sudewo lengser dari Bupati Pati.

“Kalau ini tidak segera, dikhawatirkan rakyat akan terus menjadi korban dari politik perpajakan yang tidak memihak, selama Menteri Keuangan yang dulu, Bu Sri Mulyani,” tegas Busro.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI yang digelar selama empat hari sejak 20-23 November 2025 di Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Kelima fatwa itu, mayoritas berkaitan dengan keuangan, seperti manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, kedudukan rekening dormant dan pajak berkeadilan.

Satu fatwa lainnya berkaitan pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk mewujudkan kemaslahatan umat.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pajak seharusnya dikenakan pada harta yang memiliki nilai produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.

Sementara pungutan terhadap kebutuhan pokok, seperti sembako, rumah, dan tanah tempat tinggal, dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan.

Menurut Asrorun, pengenaan pajak juga harus mempertimbangkan kemampuan finansial wajib pajak.

Ia mencontohkan analogi syariat zakat, di mana batas minimal kemampuan finansial setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas, yang dapat dijadikan acuan dalam menentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

MUI merekomendasikan pemerintah meninjau kembali beban perpajakan, khususnya pajak progresif yang dinilai memberatkan. Selain itu, pemerintah dan DPR diharapkan mengevaluasi ketentuan perundang-undangan yang dinilai tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan pajak yang amanah.

Topik
Komentar