Pemprov Akui Jukir Liar tak Bisa Diberantas Seketika

Pemprov DKI Jakarta mengakui penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square belum bisa tuntas dalam waktu singkat, meski area parkir tersebut sudah disegel dan kini berada di bawah pengelolaan sementara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. 

Pemerintah menyebut praktik pungutan liar masih kerap muncul karena pelaku berpindah-pindah dan sulit diawasi secara permanen di lapangan.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim menegaskan bahwa penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square masih terus berlangsung secara ketat, meski area tersebut sudah disegel dan diambil alih sementara oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Pemprov mengakui praktik pungutan liar tidak bisa dihilangkan dalam waktu singkat karena pelaku kerap berpindah dan bersembunyi di lapangan.

Menurut Chico, langkah penegakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran sudah berada di jalur yang tepat. Penyegelan enam pintu atau gate parkir Blok M Square pada 11 Mei 2026 langsung diikuti dengan pengambilalihan sementara pengelolaan oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dishub DKI Jakarta.

“Sejak diambil alih, pengawasan diperketat. Ada personel gabungan dari Dishub, TNI, Polri, hingga pengelola yang ikut mengawasi di lapangan. Tapi kami juga harus jujur, jukir liar ini tidak bisa hilang seketika” kata Chico pada inilah.com, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat tujuh personel pengawas yang ditempatkan di kawasan tersebut untuk melakukan patroli rutin dan mencegah praktik pungutan liar. Selain itu, pemerintah juga telah memasang penanda resmi agar masyarakat hanya melakukan pembayaran di gate keluar (gate out) dan tidak memberikan uang kepada pihak di luar sistem.

Chico menambahkan, sejak April 2026 penertiban sebenarnya sudah dilakukan berulang, termasuk operasi penangkapan terhadap 10 jukir liar yang sempat viral karena melakukan pungutan ganda. Namun, pola keberadaan jukir liar yang dinamis membuat penindakan harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Yang penting sekarang adalah sistemnya sudah berubah. Dari pengelolaan yang bermasalah menjadi swakelola oleh Dishub. Ini langkah transisi menuju perbaikan total,” ujarnya.

Pemprov DKI juga tengah mengarahkan reformasi tata kelola parkir melalui digitalisasi sistem dan penguatan pengawasan berbasis teknologi. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah praktik pungli sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Diketahui penertiban di kawasan Blok M Square merupakan bagian dari langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang menyoroti dugaan ketidaktertiban pengelolaan parkir dan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Setelah dilakukan penyegelan pada 11 Mei 2026, Pemprov DKI mengambil alih operasional parkir dan menerapkan sistem pengawasan ketat sebagai masa transisi menuju sistem pengelolaan parkir yang lebih transparan dan berbasis digital.