Pemilu Dipisah Putusan MK, DPR Masih Kaji Skema

Diana Medium.jpeg

Rabu, 24 Desember 2025 – 13:36 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Inilah.com/Diana)

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Inilah.com/Diana)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, termasuk soal pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak bisa dihindari, namun tetap memerlukan penyesuaian dari sisi regulasi dan kesiapan penyelenggaraan pemilu.

“Kalau keputusan MK kan memang final, mau tidak mau harus diikuti hanya perlu nanti didudukkan dengan kesanggupan penyelenggaraan baik dari sisi UU lain yang terkait, maupun peraturan lainnya yang mengikuti,” tutur Dede kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Terkait mekanisme pelaksanaan pemilu ke depan, apakah tetap melalui pemilihan langsung atau menggunakan skema lain seperti pemilihan oleh DPRD, Dede menyatakan DPR masih membuka ruang untuk mendengar masukan publik.

Ia menyebut pembahasan tersebut baru akan dilakukan bersamaan dengan revisi Undang-Undang Pemilu yang dijadwalkan mulai digodok pada 2026.

“Kami selalu menghormati semua usulan, kami menunggu juga masukan masyarakat. Karena revisi UU Pemilu baru akan di mulai 2026 mungkin di triwulan 2,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan, hingga kini DPR belum mengambil sikap resmi terkait rencana pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sebagaimana diputuskan MK.

Menurut Saan, DPR baru akan menyikapi putusan tersebut ketika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu resmi dimulai. Ia menegaskan, sampai saat ini belum ada pembahasan formal di parlemen mengenai skema pemilu terpisah.

“Hal itu masih dibicarakan dan dikaji di DPR. Karena pembahasan UU belum mulai, nanti pada saat pembahasan UU Pemilu kita akan coba sikapi keputusan MK tersebut,” kata Saan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Politikus Partai NasDem itu juga belum dapat memastikan apakah pemilu ke depan benar-benar akan dilaksanakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, keputusan akhir akan ditentukan melalui mekanisme pembahasan di DPR.

“Nanti kita lihat hasil pembahasannya,” tegasnya.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 memutuskan pemisahan pemilu nasional, yang mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD, dengan pemilu daerah yang meliputi pilkada serta pemilihan DPRD.

MK juga mengatur jeda waktu pelaksanaan antara kedua pemilu tersebut, yakni paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.

Sebagai catatan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tindak lanjut atas putusan tersebut kini berada di tangan DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyesuaikan regulasi melalui revisi Undang-Undang Pemilu.