Pemberlakuan Wajib Halal 2026, IHW Ingatkan Pelaku Usaha Segera Siapkan Diri Daftar Sertifikasi

Basuki Medium.jpeg

Selasa, 13 Januari 2026 – 19:58 WIB

Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Dr. KH. Ikhsan Abdullah, SH., MH. (Foto: Dok. pribadi)

Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Dr. KH. Ikhsan Abdullah, SH., MH. (Foto: Dok. pribadi)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal 2026, Indonesia Halal Watch (IHW) mengingatkan kepada semua pelaku usaha untuk segera mempersiapkan diri melakukan pendaftaran sertifikasi halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Bisa dengan memanfaatkan satu juta lebih kuota wajib sertifikasi halal gratis dari BPJPH,” kata Founder IHW Dr. KH Ikhsan Abdullah SH, MH, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/1/2026)

Ikhsan menekankan, demi kepastian hukum dan perlindungan konsumen, maka tidak ada perpanjangan waktu lagi untuk produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal, kecuali harus melakukan sertifikasi halal mulai sekarang, sehingga pada 17 Oktober 2026 mendatang produknya sudah bersertifikat halal. 

“Khususnya untuk produk makanan, minuman, sebagian obat dan kosmetika serta barang gunaan dan produk sembelihan dan rumah potong hewan dan hasilnya. Oleh karena itu, para pelaku usaha harus segera mempersiapkan diri untuk mendaftar,” tutur Ikhsan menjelaskan.

Sebelumnya, BPJPH memperkuat sinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal 2026. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, upaya ini penting sebagai kunci keberhasilan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) secara nasional, dan Wajib Halal yang akan berlaku Oktober tahun ini. “Ketentuan wajib halal tidak ada perpanjangan waktu, apalagi penundaan,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Adapun mengenai Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh mendorong generasi muda, khususnya Gen Z untuk menjadi penggerak utama literasi halal dengan memanfaatkan teknologi digital, Ikhsan menilai sangat tepat. Sebelumnya, Asrorun Ni’am dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026) mengatakan, tantangan literasi halal saat ini tak lagi sebatas pada produksi, tetapi juga pada akses informasi di era digital.

Ikhsan menilai dengan memanfaatkan teknologi digital, mereka dapat membantu meningkatkan kesadaran dan akses informasi tentang produk halal. “Gen Z memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi halal, karena mereka adalah generasi yang sangat terhubung dengan teknologi digital,” ujar Ikhsan.

Dengan demikian, tambah Ikhsan, mereka dapat membantu menyebarkan informasi tentang produk halal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal dan produk halal. “Gen Z dapat menjadi influencer gerakan kesadaran halal, ‘halal life style’ yang saat ini sedang menjadi tren di kalangan anak muda,” kata Ikhsan menerangkan.