Pekan Depan UMP 2026 Diumumkan, Kenaikannya Jauh di Bawah UMP 2025

Iwan Medium.jpeg

Sabtu, 6 Desember 2025 – 22:45 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (28/11/2025). (Foto: ANTARA/Rizka Khaerunnisa).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (28/11/2025). (Foto: ANTARA/Rizka Khaerunnisa).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tak sedang bercanda, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui, pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sudah rampung. Beredar informasi, pekan depan diumumkan.

“Regulasi (UMP 2026) sudah diparaf (ditandatangani),” kata Menko Airlangga di Jakarta, dikutip Sabtu (6/12/2025). Sayangnya, mantan Ketua Umum (Ketum) partai Golkar ini, tak menyebut kapan aturan itu diumumkan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, formula perhitungan UMP 2026 ditetapkan dengan regulasi yang sudah ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dia mengatakan akan ada penyesuaian nilai alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Sebelumnya, nilai alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Penggunaan kembali formula upah menjadi pembeda antara kenaikan UMP 2026 dengan UMP 2025 yang naik 6,5%. Dengan menggunakan formula tersebut, maka ke depannya kenaikan UMP di setiap provinsi akan berbeda.

“Formula sudah jelas ya, formula itu kan kita mengacu kepada sudah ada regulasinya, tinggal nanti range-nya terkait dengan alpha berapa. Ini yang masih menunggu finalisasi,” ujar Yassierli di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Sedangkan, Ketua Umum KSPSI, Andi Gani Nena Wea merasa pesimi kenaikan UMP 2026 lebih tinggi atau minimal setara dengan kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen.

Dari komunikasi itu, Andi Gani mendapatkan informasi bahwa kenaikan UMP 2026 lebih rendah ketimbang UMP 2025 yang naik 6,5 persen.

“Bocoran 2 hari dari sumber yang sangat terpercaya, memang kalkulasi upahnya menurun. Tetapi kan ini belum pasti, sumbernya dari mana kalkulasi angka ini? Dari ada pertumbuhan ekonomi ditambah A (alfa) dan lain-lain,” jelasnya.

Kendati demikian, sumber informasi tersebut juga belum memastikan keputusan dari pemerintah. Apalagi, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan formula UMP 2026.

Dia menilai hal itu dapat memicu kegelisahan di kalangan pekerja. “Nanti saya agak khawatir nih, tiba-tiba akhir tahun baru diumumkan, buruhnya kaget. Nah, itu yang harus kita hindari karena sampai hari ini, kami tanya, kami punya anggota Dewan Pengupahan Nasional di tingkat nasional sampai tingkat daerah, formulanya tertutup,” tegasnya.

Andi Gani menyoroti ketidakjelasan formula yang digunakan pemerintah dalam menghitung UMP 2026. Berbagai simulasi yang beredar di kalangan serikat pekerja belum dapat dipastikan kebenarannya, terutama karena pemerintah tiba-tiba menggunakan pendekatan perhitungan dari International Labour Organization (ILO) yang sebelumnya tidak pernah dipakai Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan ILO umumnya diterapkan oleh negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi yang sudah sangat maju. “Perhitungan ILO itu biasa digunakan oleh negara yang pertumbuhan ekonominya sudah sangat maju,” kata dia.

Topik
Komentar