Kekayaan Maidi, Wali Kota Madiun yang terjaring OTT KPK. (Foto: Instagram @pakmaidi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang diduga menyeret Wali Kota Madiun, Maidi.
Maidi selaku wali kota diduga menerima suap dari pihak swasta terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, termasuk pengurusan izin usaha.
“Penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Sejumlah penerimaan suap tersebut diduga disamarkan dengan modus program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) agar tidak terdeteksi.
“Ada yang juga kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR,” ucap Budi.
Namun demikian, Budi belum membeberkan status hukum Wali Kota Madiun Maidi, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih sebagai saksi. Kepastian status tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa sore.
“Nanti konstruksi lengkapnya seperti apa, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Budi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK sejauh ini mengamankan sebanyak 15 orang, termasuk Maidi. Sembilan diantara dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Adapun rincian latar belakang pihak diamankan yaitu Wali Kota, dua ASN, enam pihak swasta.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.














