Nasib 10 Ribu Buruh Sritex, DPR Desak Pembayaran Pesangon dan Usul Solusi Ganda

Clara Medium.jpeg

Kamis, 13 November 2025 – 14:51 WIB

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan yang belum lama ini dinyatakan pailit. (Foto: Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bojonegoro)

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan yang belum lama ini dinyatakan pailit. (Foto: Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bojonegoro)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah dan kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk segera menuntaskan pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR).

Desakan ini disuarakan menyusul nasib ribuan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sejak awal Maret 2025.

Diketahui, lebih dari 10.000 karyawan Sritex di Sukoharjo terkena PHK setelah perusahaan tekstil itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Februari 2025. Hingga kini, kurator baru membayarkan upah terakhir (hingga Februari), sementara pesangon dan THR masih tertahan karena menunggu hasil penjualan aset.

Edy menegaskan, negara tidak boleh berdiam diri terhadap nasib para buruh yang telah puluhan tahun berkontribusi bagi industri nasional.

“Buruh bukan sekadar angka dalam laporan pailit. Mereka adalah manusia yang menopang industri nasional. Negara wajib hadir menegakkan keadilan bagi mereka,” ujar Edy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Usulkan Solusi Ganda: Investor Baru dan Stimulus Fiskal

Politisi PDI Perjuangan itu menilai proses kepailitan Sritex tidak boleh berhenti hanya pada penjualan aset untuk membayar utang. Ia mendesak kurator dan pemerintah aktif mencari investor baru untuk menghidupkan kembali industri tekstil di Sukoharjo.

“Aset yang terjual bisa digunakan untuk membayar pesangon pekerja, sementara investor baru dengan insentif fiskal bisa menghidupkan kembali pabrik dan mempekerjakan kembali para buruh Sritex,” tuturnya.

Untuk menarik investor, Edy mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus investasi strategis.

Contohnya, pembebasan pajak hingga lima tahun, kemudahan impor bahan baku dan mesin, serta jaminan penggunaan tenaga kerja lokal (eks-Sritex). Langkah ini, menurutnya, akan menjadi solusi ganda: menyelesaikan hak pekerja sekaligus memulihkan ekonomi daerah.

“PDI Perjuangan konsisten berpihak kepada kaum pekerja dan rakyat kecil. Pemerintah harus hadir, bukan hanya menyalurkan bantuan, tapi juga membuka kembali harapan dan lapangan kerja,” jelas dia.

Edy menambahkan, pihaknya di Komisi IX akan terus mengawal proses penyelesaian hak-hak eks pekerja Sritex dan mendorong pembentukan tim lintas kementerian untuk merumuskan strategi pemulihan industri tekstil nasional.

Topik
Komentar