Menkeu Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Lagi, Kecuali Perintah Presiden

Ikhsan Medium.jpeg

Selasa, 12 Mei 2026 – 16:58 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai pelantikan delapan pejabat baru Ditjen Pajak di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Foto: Antara/Rizka Khaerunnisa)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai pelantikan delapan pejabat baru Ditjen Pajak di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (Foto: Antara/Rizka Khaerunnisa)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan pernyataan tegas terkait arah kebijakan perpajakan nasional. Ia memastikan tidak akan menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak selama masa jabatannya, kecuali jika ada instruksi langsung dari Presiden.

Penegasan ini disampaikan Purbaya di tengah pelantikan delapan pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi para aparatur pajak dalam bekerja.

“Kemarin saya ditanya, apakah tax amnesty ada lagi. Saya bilang, kecuali ada perintah dari presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi Menteri,” ujar Purbaya.

Menghindari Area Abu-abu dan Risiko Hukum

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan pengampunan pajak sering kali tidak bersifat “hitam-putih”. Pelaksanaannya dinilai memiliki banyak area abu-abu yang memicu kompleksitas serta ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak itu sendiri.

Keputusan untuk meniadakan tax amnesty disebut Purbaya sebagai bentuk perlindungan bagi jajaran internal DJP agar terhindar dari risiko hukum di masa depan. Ia meminta para pegawai fokus pada sistem yang ada dengan mengedepankan disiplin serta integritas yang tinggi.

“Kalau Anda ragu menjalankan tugas karena ada peraturan yang tidak jelas, Anda lapor ke saya. Kita lihat peraturannya, kalau perlu kita ubah,” tegas Menkeu.

Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik

Lebih lanjut, Menkeu mengingatkan para pejabat baru bahwa integritas adalah fondasi utama sistem perpajakan. Ia mewanti-wanti bahwa kerusakan integritas akan berdampak luas pada seluruh sistem dan merusak kepercayaan publik yang sulit untuk dipulihkan kembali.

Meskipun target penerimaan mungkin tercapai, tanpa kepercayaan rakyat, keberlanjutan sistem perpajakan akan terancam. Oleh karena itu, pelayanan tugas harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Nasib Peserta Tax Amnesty Jilid II

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga meluruskan simpang siur informasi mengenai pemeriksaan harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan menggali-gali kembali harta yang sudah dilaporkan oleh wajib pajak dalam program tersebut.

Langkah klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan pernyataan sebelumnya dari Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Purbaya menjamin bahwa peserta PPS cukup membayar pajak sesuai dengan perkembangan bisnis normal mereka ke depan.

“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu,” pungkasnya sembari mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjalankan kewajiban perpajakan seperti biasa.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang