KPK Gali Informasi Aliran Uang Pemerasan Kejari HSU dari Jaksa Aganta Haris

Reyhaanah Medium.jpeg

Kamis, 9 April 2026 – 16:34 WIB

 Jubir KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). (Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)

Jubir KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). (Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapan materi pemeriksaan jaksa Aganta Haris Saputra guna menelusuri aliran duit panas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

Jaksa Aganta diketahui telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Dari agenda pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi untuk memperkuat konstruksi perkara, khususnya terkait dugaan pemotongan anggaran dan aliran uang di internal Kejari HSU.

“Penyidik mendalami keterangan Aganta Haris Saputra untuk melengkapi berkas penyidikan, khususnya terkait dugaan pemotongan anggaran di internal Kejari HSU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Selain Aganta, KPK sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni Henrikus Ion Sidabutar dan Anggun Devianty. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan dijadwalkan ulang.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang oleh tersangka berinisial APN yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan kejaksaan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam perkara ini, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Asis Budianto telah lebih dahulu ditahan sejak 19 Desember 2025.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Modusnya, pihak tertentu meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.

Dalam konstruksi perkara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga berperan sebagai pengendali praktik pemerasan. Sementara itu, Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi diduga menjadi perantara dalam penerimaan serta penyaluran uang.

Dari hasil penyidikan sementara, total aliran dana dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,64 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari berbagai pihak yang berkepentingan agar perkara yang dilaporkan tidak berlanjut ke proses hukum.

Rinciannya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1,51 miliar, Asis Budianto sekitar Rp63,2 juta, dan Tri Taruna Fariadi sekitar Rp1,07 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang