Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Dicky Yuana Rady (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S/wsj).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady, dalam perkara suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menerima suap.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap,” ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatan korupsi Dicky Yuana telah terbukti karena menerima suap sebesar 199.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,5 miliar dari pengusaha yakni Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dan Aditya Simaputra selaku staf PT PML.
Selain pidana penjara, Dicky juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Majelis hakim turut membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai 10.000 dolar Singapura. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Hakim menjelaskan, nilai uang pengganti tersebut merujuk pada bagian dana yang telah digunakan terdakwa. Sementara itu, sisa uang suap sebesar 189.000 dolar Singapura belum digunakan dan telah dikembalikan kepada negara.
Perkara ini bermula dari pemberian uang kepada Dicky agar dapat mengatur kerja sama antara PT PML dan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon dirampas untuk negara. Kendaraan tersebut dinilai berkaitan dengan pemberian suap senilai 189.000 dolar Singapura.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak integritas kepemimpinan di badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola sumber daya hutan.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan,” ucap Hakim Ketua.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Dicky dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti 10.000 dolar Singapura subsider satu tahun penjara.
Atas perbuatannya, Dicky dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









