Komdigi Blokir Grok AI di Indonesia Gara-gara Konten Deepfake Porno

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara akses terhadap layanan kecerdasan buatan (AI) milik Elon Musk, Grok, di wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai respons cepat atas kekhawatiran masifnya penyebaran konten pornografi palsu atau deepfake yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemutusan akses ini adalah upaya preventif negara untuk melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak, dari eksploitasi seksual di ruang digital.

Pelanggaran Serius Hak Asasi Manusia

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (10/1), Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak menoleransi teknologi yang memfasilitasi kekerasan seksual digital.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya.

Ia menambahkan bahwa pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok dilakukan demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial.

Panggil X untuk Klarifikasi

Tidak hanya melakukan pemblokiran teknis, Komdigi juga telah melayangkan permintaan resmi kepada Platform X (sebelumnya Twitter) untuk segera menghadap pemerintah. Komdigi menuntut X untuk memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok dan celah keamanan yang memungkinkan terciptanya konten terlarang tersebut.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi,” tegas Meutya.

Langkah ini sejalan dengan sorotan global terhadap bahaya AI generatif yang mampu memanipulasi foto wajah asli korban menjadi konten asusila yang sangat realistis tanpa izin.

Landasan Hukum: Permenkominfo 5/2020

Secara yuridis, tindakan pemutusan akses ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pasal 9 dalam beleid tersebut mengatur secara tegas bahwa setiap PSE wajib memastikan platform yang mereka kelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang oleh hukum Indonesia, termasuk konten pornografi.

Hingga berita ini diturunkan, baik pihak X maupun tim pengembang Grok belum memberikan pernyataan resmi terkait pemutusan akses di Indonesia. Komdigi mengisyaratkan bahwa normalisasi akses akan sangat bergantung pada iktikad baik dan klarifikasi komprehensif dari pihak platform mengenai mitigasi risiko di masa depan.