Kode Praktik Pungli Rutan KPK, dari Jatah 01 hingga Pempek


Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah kode khusus praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK. Diantaranya, jatah 01 hingga pempek.

“Jatah 01, pempek, petik, arisan, kandang burung dan pakan jagung”, ujar salah satu jaksa ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

Selain itu, kode lainnnya, “Lurah” dan “Korting” (Koordinator Tempat Tinggal).

Korting merupakan tahanan bertugas mengumpulkan uang pungli dari para tahanan lainnya dan keluarga tahanan.

Kemudian, uang pungli yang terkumpul dari Korting diberikan kepada lurah. Lurah merupakan oknum petugas rutan yang membagikan uang pungli kepada para oknum petugas lainnya.

“Lurah yang bertugas mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui Tahanan yang ditunjuk yang disebut dengan “Korting”,”jelas Jaksa.

Dalam kasus tersebut,15 mantan Pegawai Rutan Cabang KPK didakwa melakukan korupsi berupa pungli atau pemerasan kepada tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Pungli dilakukan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Perbuatan korupsi diduga dilakukan dengan tujuan memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.