Kader Gerindra Kena OTT, Dasco Sesalkan Sudewo tak Dengarkan Pesan Prabowo

Reyhaanah Medium.jpeg

Rabu, 21 Januari 2026 – 12:11 WIB

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam. (Foto: Inilah.com/Diana).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025) malam. (Foto: Inilah.com/Diana).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan partainya menghormati langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan.

Dasco menyebut sejak awal Gerindra konsisten menghormati proses penegakan hukum. Ia juga mengingatkan, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto berulang kali menekankan sikap kehati-hatian bagi kader yang menempati posisi strategis, baik di eksekutif maupun legislatif.

“Kami juga berulang kali menyampaikan, Ketua Umum Partai kami Pak Prabowo sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas diri,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Meski demikian, Dasco tak menutupi rasa penyesalan atas perkara yang menjerat kadernya. Ia menegaskan, Gerindra memilih mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” katanya.

Soal status keanggotaan Sudewo di Gerindra, Dasco menyebut partai masih membahasnya secara internal. Keputusan akhir akan ditentukan melalui mekanisme partai.

“Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya,” ucapnya.

Sebelumnya, pasca operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa: Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).

Keempatnya diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Nilai tersebut disebut meningkat dari kisaran awal Rp125 juta sampai Rp150 juta.

KPK mengungkap, praktik pemerasan itu disertai ancaman. Calon perangkat desa yang tak memenuhi setoran diperingatkan tidak akan mendapat kesempatan pengisian jabatan di tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.