Sejumlah petugas sedang menertibkan parkir liar yang ada di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2026).(Foto: inilah.com/Wahyu Praditya Purnama)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kasus pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square kembali mengungkap anomali dalam tata kelola perparkiran di DKI Jakarta. Di satu sisi, izin operasional pengelola parkir Best Parking diketahui telah habis masa berlakunya. Namun di sisi lain, kewajiban pembayaran pajak dan retribusi tetap berjalan rutin selama bertahun-tahun.
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes, menyebut bahwa meski izin dalam kondisi tidak aktif, pihak pengelola tetap memenuhi kewajiban fiskalnya kepada pemerintah daerah.
“Secara kewajiban membayar pajak dan retribusi, Best Parking tetap selalu membayar sesuai ketentuan setiap bulannya selama tiga tahun tersebut, walaupun izinnya mati,” kata Massdes pada inilah.com, Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi pengawasan dan validitas operasional di lapangan. Di tengah status izin yang kedaluwarsa, aktivitas pengelolaan parkir tetap berjalan, bahkan disertai pemenuhan kewajiban pajak, seolah tidak ada masalah administratif yang terjadi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga mengakui adanya kelalaian dalam sistem pengawasan perizinan. Izin operasional Best Parking yang telah habis cukup lama tidak terdeteksi karena belum adanya mekanisme otomatis di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk memantau masa berlaku izin.
Di sisi lain, pengawasan terhadap pengelola parkir disebut hanya dilakukan secara tidak langsung dan bersifat insidentil. Evaluasi kinerja operator selama ini justru berada di tangan manajemen Blok M Square sebagai pihak yang menjalin kontrak langsung dengan Best Parking.
Berkaca dari kasus tersebut, Pemprov DKI kini menyiapkan langkah pengetatan pengawasan sekaligus sanksi berlapis bagi pengelola parkir yang melanggar aturan. Mulai dari Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) hingga penghentian sementara kegiatan atau penyegelan.
Massdes menegaskan, skema sanksi ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus memperbaiki kepatuhan operator di lapangan.
Namun, anomali “izin mati, pajak jalan” yang terungkap di Blok M Square menjadi catatan penting pembenahan tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada sistem pengawasan dan integrasi data antarinstansi.
Tanpa perbaikan menyeluruh, celah serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi merugikan tata kelola serta pendapatan daerah dari sektor perparkiran.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













