Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang terendam banjir di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (22/1/2026) sore. (Foto: Antara/Ika Maryani)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan Work From Home (WFH). Imbauan ini disampaikan lantaran kondisi cuaca ekstrem yang mengakibatkan banjir di sejumlah titik di Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH Karena Cuaca Ekstrem tertanggal 22 Januari 2026.
“Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Syaripudin menyebut, kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha selama cuaca ekstrem tersebut.
“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca,” ujar Syaripudin.
Dalam imbauan itu disebutkan, selama penerapan WFH, perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Kemudian juga menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.
Namun demikian, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital serta energi dan utilitas dasar.
“Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pelaksanaan imbauan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha dan melalui pengaturan internal perusahaan.
Dia juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja kepada Dinas Nakertransgi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel.














