Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga dari kanan) menghadiri konferensi pers di Wisma Danantara Jakarta, Sabtu (31/1/2026). (Foto: Antara/Imamatul Silfia)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah angkat suara soal dugaan praktik ‘saham gorengan’ yang ikut memperparah gejolak pasar. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, negara tak memberi ruang bagi manipulasi harga saham. Praktik semacam itu disebutnya merusak pasar sekaligus mencederai kepercayaan investor.
“Terkait dengan penertiban praktik spekulatif yang merusak pasar, pemerintah tidak menolerir, sekali lagi, pemerintah tidak menolerir, praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif,” kata Airlangga di Jakarta, Sabtu (31/1/2026) malam.
Airlangga menyebut manipulasi harga saham bukan sekadar urusan untung-rugi investor. Praktik ini menggerogoti kepercayaan publik dan berpotensi menahan arus modal asing yang selama ini jadi penopang pertumbuhan ekonomi.
BEI bersama aparat penegak hukum diminta menindak pihak-pihak yang melanggar aturan bursa, POJK, hingga undang-undang sektor jasa keuangan.
“Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Gejolak pasar pecah usai Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan review dan rebalancing saham Indonesia. Dalam dua hari perdagangan, IHSG longsor dari 8.980,23 pada Selasa (27/1/2026) ke 8.232,20 pada Kamis (29/1/2026). Indeks baru sedikit bangkit Jumat (30/1/2026), ditutup di level 8.329,61.
Pemerintah juga memacu aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia agar bisa digarap tahun ini. Targetnya memperketat tata kelola, membuka transparansi, sekaligus memangkas ruang konflik kepentingan di lantai bursa.
Bareskrim Bergerak
Bareskrim Polri memastikan akan mengusut dugaan pidana terkait saham gorengan yang menyebabkan Indeks Haraga Saham Gabungan (IHSG) loyo selama dua hari berturut-turut hingga mengalami penghentian sementara (trading halt).
“Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Ade mengatakan saat ini ada kasus terkait saham gorengan yang tengah melalui proses persidangan.
Dia mencontohkan salah satu kasus yang ditangani yakni penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.
Kasus tersebut telah inkrah berdasarkan putusan No 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel. Keduanya terbukti melanggar Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 2 miliar.
Terkait penyelidikan yang tengah berjalan, Ade belum merinci lebih jauh. Namun dia memastikan proses hukum dilakukan secara terbuka.
“Kami jamin penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ucapnya.














