Gus Alex Ikut Diperiksa KPK Bareng Bos Maktour Fuad Masyhur terkait Korupsi Kuota Haji

Rizki Medium.jpeg

Senin, 26 Januari 2026 – 13:58 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada hari ini. Gus Alex diperiksa sejak pukul 09.38 WIB dan sempat tidak tercantum dalam daftar pemanggilan saksi.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil Sdr. IAA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Meski telah berstatus tersangka dalam perkara kuota haji, Gus Alex diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya,” ucap Budi.

Selain Gus Alex, penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lainnya dalam perkara kuota haji. Para saksi tersebut yakni Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri atau Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Muhamad Al Fatih; Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama; Direktur Utama PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur; mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 sampai dengan November 2023, Rizky Fisa Abadi; serta Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata, Robithoh Son Haji.

Materi pemeriksaan para saksi tersebut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) memberi keterangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).  (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/nz).
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT. Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) memberi keterangan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/nz).

Sebelumnya, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur kembali memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (26/1/2026). Fuad membantah menerima kuota haji dalam jumlah besar pada tahun 2024.

“Tidak sampai 300. Jadi bayangin Begitu yang kalian hebohkan ribuan apa semua,” ucap Fuad.

Fuad juga membantah adanya kongkalikong dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, yang dinilai menabrak aturan.

“Sangat tidak ada. Jadi saya sangat sayangkan. Seolah-olah bisa saya dapatkan,” ucapnya.

Dugaan keterlibatan Fuad Hasan Masyhur dalam pengaturan pembagian kuota haji mencuat dari keterangan resmi KPK saat memeriksa yang bersangkutan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik secara khusus mendalami peran Fuad dalam skema pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyalahi ketentuan perundang-undangan.

KPK mengungkap, Fuad diperiksa terkait dugaan pengaturan pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, termasuk mekanisme pengisian kuota tambahan tanpa melalui antrean resmi.

“Dalam perkara kuota haji, hari ini Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. FHM Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour). Saksi didalami terkait pengaturan pembagian kuota tambahan 50:50 dan pengisian kuota tambahan yang tanpa antri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (28/8/2025).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, dugaan korupsi kuota haji bermula pada 2023 saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi dan bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga lakukan pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur dan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Kantor Maktour Jakarta pada 2024. (Foto: Istimewa/Inilah.com)
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga lakukan pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur dan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Kantor Maktour Jakarta pada 2024. (Foto: Istimewa/Inilah.com)

Tambahan kuota itu diberikan dengan pertimbangan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Kuota tambahan tersebut secara prinsip diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.

Namun, dalam pelaksanaannya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing sebanyak 10.000 jemaah. Skema pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Kuota haji khusus selanjutnya disalurkan kepada Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga diperjualbelikan kepada biro travel dan disebut-sebut dikoordinasikan oleh Maktour, perusahaan yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur.

Dalam perkara ini, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dari sekitar 400 biro travel terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan kuota haji. Hingga saat ini, total pengembalian uang yang diduga terkait perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp100 miliar dari sejumlah biro travel. Adapun total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Indikasi kuat dugaan keterlibatan Fuad juga tercermin dari langkah KPK yang ikut melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya, bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex. Langkah pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, hingga kini KPK baru menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Sementara itu, KPK menyatakan masih terus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan status hukum Fuad Hasan Masyhur.