Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berbicara saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Bayu Saputra)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polemik lonjakan pencairan restitusi (lebih bayar) pajak terus mengemuka. Dalam 4 bulan 2026, angkanya mencapai Rp160 triliun. Atau setara 9 bulan di tahun 2025. Tahun ini diprediksi melonjak hingga Rp500 triliun. Lho kok bisa naik hingga 3 kali lipat?
Pengamat Pajak dari Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menilai, tingginya restitusi pajak di awal tahun, belum dapat dijadikan bukti bahwa proses pengembalian pajak berjalan lebih baik.
Realisasi pencairan restitusi pajak hingga April 2025, justru mencapai Rp175 triliun, atau lebih tinggi ketimbang periode yang sama di tahun ini, yang mencapai Rp160 triliun.
“Hingga April tahun lalu (restitusi), mencapai Rp175 triliun. Lebih besar dari tahun ini yang Rp160 triliun. Jadi sebenarnya tahun lalu lebih besar dibandingkan tahun ini, untuk periode April,” ujar Fajry, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dia menilai, masih ada sejumlah informasi penting yang belum diketahui publik. Salah satunya mengenai nilai restitusi yang benar-benar telah ditransfer ke rekening wajib pajak.
Fajry mempertanyakan apakah angka pencairan restitusi pajak sebesar Rp160 triliun itu, benar-benar telah dicairkan, atau hanya sebagian dibukukan sebagai deposit dalam sistem Coretax.
“Kalau cuma masuk ke dalam deposit Coretax, itu artinya uangnya belum keluar dari kas negara. Wajib pajak tidak bisa memanfaatkan juga,” katanya.
Fajry menduga, terjadi praktik ‘ijon’ pajak yang gencar dilakukan di penghujung 2025. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran pajak yang cukup besar. Selanjutnya harus dikembalikan (restitusi) kepada wajib pajak di tahun berikutnya atau 2026.
Fajry mendasarkan dugaannya pada lonjakan penerimaan pajak pada November-Desember 2025 yang menurutnya mencapai Rp280 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan pola normal yang biasanya tidak mencapai Rp200 triliun. “Kenaikan ini dibutuhkan untuk menjaga defisit APBN. Kita ingat defisit APBN tahun lalu, sekitar 2,9 persen,” katanya.
Di sisi lain, Fajry juga melihat perlambatan ekonomi menjadi faktor yang mendorong peningkatan restitusi, terutama restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Menurutnya, berbagai indikator menunjukkan kondisi ekonomi pada 2025 lebih lemah dibandingkan tahun sebelumnya, sementara pelemahan tersebut telah berlangsung sejak 2022.
Kongkalikong Restitusi Pajak
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mencurigai adanya praktik kongkalikong antara wajib pajak dengan oknum petugas pajak dalam proses pencairan restitusi.
Alasannya ya itu tadi, nilai restitusi yang dicairkan di empat bulan pertama tahun ini, melonjak signifikan. “Nilai restitusi pajak yang telah dicairkan sepanjang Januari-April 2026, mencapai Rp160 triliun. Nilai itu setara dengan total restitusi selama sembilan bulan di 2025,” kata Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Jika tren itu berlanjut, kata dia, bukan tidak mungkin, nilai restitusi pajak sepanjang 2026, bisa menembus Rp500 triliun. Atau jauh di atas realisasi 2025 yang mencapai Rp360 triliun.
“Empat bulan saja sudah keluar Rp160 triliun. Tahun lalu itu, sembilan bulan Rp160 triliun. Kalau dikalikan sama empat bulan, bisa Rp500 triliun. Tahun lalu, full year Rp360 triliun. Berarti orang pajak sendiri yang main,” ungkap Purbaya.
Menurut Purbaya, lonjakan pencairan restitusi tersebut mengindikasikan adanya dugaan permainan antara sebagian wajib pajak dan oknum petugas pajak untuk mempercepat proses pengembalian dana. “Cuma mungkin ada sebagian yang main dengan pejabat pajak, meributkan supaya restitusinya cepat, supaya orang pajak dapat lagi,” ucapnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi telah memperoleh restitusi melalui mekanisme restitusi dipercepat.
“Tapi tahu-tahu bisa dapat restitusi. Saya juga heran. Ada yang bilang, ada yang sebagian tidak bayar pajak PPN-nya, tapi bisa dapat restitusi duluan. Itu namanya restitusi dipercepat. Itu karena kongkalikong,” jelasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













