BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperkuat perannya sebagai payung utama perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia. Dengan jumlah pekerja sekitar 120 juta jiwa, lembaga itu menargetkan terwujudnya kepesertaan semesta, agar pekerja formal dan informal memperoleh jaminan sosial yang layak tatkala menghadapi risiko kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan saat memasuki usia pensiun.
“Dari sekitar 120 juta tenaga kerja di Indonesia, kita ini belum mengcover separuhnya. Ini menjadi pekerjaan rumah besar karena seharusnya seluruh warga negara yang bekerja terlindungi oleh jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami kepesertaan itu bersifat semesta, melindungi seluruh pekerja tanpa terkecuali,” ujar Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko, di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, perlindungan tersebut tidak hanya menyasar pekerja penerima upah di perusahaan, tetapi juga pekerja rentan yang selama ini belum banyak tersentuh, seperti pedagang kecil, petugas kebersihan lingkungan, satpam perumahan, pengemudi ojek daring, pekerja digital hingga berbagai profesi informal lainnya.
Ia menegaskan, seluruh pekerja memiliki risiko yang sama ketika menjalankan pekerjaannya sehingga negara harus hadir memberikan perlindungan.
Swartoko mencontohkan kasus seorang satpam di Jakarta Timur yang meninggal dunia saat mengejar pelaku pencurian. Karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga korban tidak memperoleh manfaat jaminan sosial yang semestinya dapat menjadi penopang ekonomi setelah musibah itu.
“Kami berharap yang terlindungi bukan hanya pekerjanya, tetapi juga keluarganya. Ketika pencari nafkah mengalami musibah, negara harus hadir melalui jaminan sosial,” katanya.
Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng berbagai kementerian, pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja hingga platform ekonomi digital agar seluruh pekerja didaftarkan sebagai peserta.
Menurut Swartoko, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih komprehensif dibanding sekadar santunan kecelakaan kerja. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh pembiayaan pengobatan hingga sembuh, penggantian penghasilan sementara apabila tidak dapat bekerja, hingga pelatihan kerja untuk kembali memasuki dunia kerja.
Ia mencontohkan kecelakaan yang dialami seorang pengemudi ojek daring di Bekasi yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS Ketenagakerjaan mengcover sampai peserta sembuh. Selama enam bulan ketika tidak bisa bekerja, kami memberikan manfaat pengganti penghasilan sebesar 60 persen dan menyiapkan pelatihan agar bisa kembali bekerja. Banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat sebesar ini,” ujar Swartoko.
BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya. Sosialisasi dilakukan bersama APINDO, serikat pekerja serta penguatan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Swartoko menyatakan pihaknya mendukung target pemerintah untuk mewujudkan zero accident pada 2027-2028. Menurutnya, perlindungan tidak hanya mencakup kecelakaan kerja, tetapi juga penyakit akibat pekerjaan yang selama ini sering luput dari perhatian.
BPJS Ketenagakerjaan juga tengah memperkuat sistem pelayanan kesehatan melalui pengembangan jejaring klinik dan rumah sakit rujukan agar pekerja yang mengalami kecelakaan dapat memperoleh penanganan secara cepat.
Dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sistem pengawasan berbasis digital serta membangun kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut bukan untuk memberikan tekanan kepada dunia usaha, melainkan memastikan seluruh pekerja memperoleh hak atas jaminan sosial sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Mengantisipasi potensi meningkatnya PHK di sejumlah sektor industri, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah serta pelaku usaha guna melakukan mitigasi sejak dini.
Swartoko menilai komunikasi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan perluasan perlindungan sosial nasional. “BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi hub komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha dan pekerja. Kalau kita bicara kepentingan Indonesia, ego sektoral harus dihilangkan. Tujuan akhirnya adalah seluruh pekerja terlindungi, masyarakat lebih sejahtera, dunia usaha tetap tumbuh, dan negara hadir memberikan jaminan sosial semaksimal mungkin,” tegasnya.
Sebagai bagian dari transformasi layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus menyederhanakan proses pencairan manfaat. Melalui integrasi data dengan Dukcapil dan penggunaan aplikasi JMO, peserta yang memenuhi persyaratan kini dapat mengajukan klaim secara digital tanpa harus datang ke kantor cabang. Langkah ini diharapkan mempercepat penyaluran manfaat kepada pekerja yang mengalami PHK maupun risiko ketenagakerjaan lainnya sekaligus memperkuat posisi BPJS Ketenagakerjaan sebagai instrumen utama perlindungan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.











