Foto dari kiri ke kanan: istri Sunan Kalijaga, Heidy Sunan; mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina (Erin); dan kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).(Foto: inilah.com/Diana Rizky)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Rien Wartia Trigina alias Erin tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap mantan Asisten Rumah Tangganya (ART), Herawati meski pihak ART-nya membuka peluang damai usai rapat bersama Komisi III DPR, Senin (18/5/2026).
“Iya, saya terus fight (pada proses hukum) lah ya,” kata Erin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, persoalan yang menyeret namanya telah mengarah pada pembunuhan karakter. Tak hanya itu, saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan berdamai apabila Herawati datang meminta maaf secara langsung, Erin belum memberikan jawaban pasti.
“Itu nanti, bicaranya nanti,” jelasnya.
Mantan istri komedian Andre Taulany ini juga sempat menyampaikan pesan kepada Herawati, yakni untuk berkata jujur terkait apa yang terjadi selama bekerja di rumahnya.
“Ya lebih baik ya bicaranya jujur, kenapa jadi kayak gini gitu kan. Harusnya kan apa yang sudah kamu (Herawati) lakukan yang di rumah, ya jujurlah dengan kelakuannya,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan tiga poin kesimpulan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait dugaan penganiayaan terhadap eks asisten rumah tangga (ART) mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin.
RDPU tersebut dihadiri pihak korban, Herawati, bersama kuasa hukum dan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kesimpulan pertama, Komisi III meminta Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan proses terhadap laporan pidana yang ditujukan kepada Herawati karena dinilai berstatus sebagai korban yang mendapat perlindungan hukum.
“Yang pertama, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana dengan nomor LP/1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan maupun LP lainnya, yang ditujukan kepada saudari Herawati karena dalam perkara yang dijadikan RDPU ini, yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Pada poin kedua, Komisi III meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Herawati secara profesional dan akuntabel.
DPR juga meminta aparat mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru disahkan DPR pada April 2026.
“Kedua, Komisi III DPR RI meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/1680/IV/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh saudari Herawati secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), serta mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 5 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan mempedomani Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah disahkan oleh DPR RI tanggal 21 April 2026.”
Sementara dalam poin ketiga, Komisi III meminta LPSK memberikan perlindungan hukum dan pemulihan maksimal terhadap Herawati dan saksi bernama Nia Damanik.
“Tiga, Komisi III DPR RI meminta LPSK untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan pemulihan terhadap korban atas nama saudari Herawati dan saksi atas nama saudari Nia Damanik secara optimal sesuai peraturan perundang-undangan. Teman-teman gimana?,” ujarnya disambut kata setuju dari peserta rapat.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













