DPR Sahkan UU PFII: Jadi Energi Tambahan Purbaya Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Clara Medium.jpeg

Selasa, 21 Juli 2026 – 14:16 WIB

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa saat membuka Pasar Rakyat Usaha Mikro di Alun-Alun Kidul Kota Yogyakarta, Kamis (16/7/2026). (Foto: Antara)

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa saat membuka Pasar Rakyat Usaha Mikro di Alun-Alun Kidul Kota Yogyakarta, Kamis (16/7/2026). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Disahkannya Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) membuat Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa semakin optimistis terwujudnya pertumbuhan ekonomi 8 persen, dalam waktu cepat.

Purbaya menegaskan, keberadaan UU PFII ini, bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik. Melainkan sebagai pelengkap menuju ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang terintegrasi.

“UU PFII ini tidak hanya menarik bagi investor global, tetapi juga memastikan keberpihakan kepada kepentingan nasional,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, mengungkapkan, UU PFII tumbuh atas tiga pilar utama. Yakni, PFII merupakan akses modal dan investasi.

Karena, beleid ini dirancang untuk menarik modal asing dan investasi portofolio berkualitas masuk ke Indonesia, secara berkelanjutan. Sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.

“Sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional, sehingga bisa tumbuh lebih cepat ke 8 persen, seperti yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata dia.

Bendahara negara itu, menilai, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkualitas, akan memberikan manfaat jangka panjang. Berupa perluasan basis pajak (tax base), penciptaan lapangan kerja baru, serta pemerataan pembangunan, melalui tersedianya sumber pembiayaan jangka panjang dari pasar keuangan internasional.

Pilar kedua, kata Purbaya, yakni inovasi dan tata kelola. Di mana, PFII akan membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif dengan dukungan teknologi, sistem keamanan siber kelas dunia, serta penerapan tata kelola yang baik dan praktik terbaik dalam manajemen keuangan internasional.

Selain itu, PFII juga akan diperkuat melalui pembentukan pengadilan khusus PFII dan lembaga arbitrase PFII yang dinilai mampu memberikan proses penyelesaian sengketa secara efisien, konsisten, dan independen.

“Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen yang mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia,” ucap dia.

Pilar ketiga, lanjutnya, penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. Keberadaan UU PFII akan mendorong terciptanya lapangan kerja bagi talenta Indonesia sekaligus mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan, khususnya di sektor keuangan.

“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” katanya.

Purbaya juga mengatakan, UU PFII mengatur berbagai aspek mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan tujuan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase dan pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya, hingga ketentuan penutup.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang