DPR: Kasus Guru Honorer di Muaro Jambi Diselesaikan Sesuai KUHAP

Reyhaanah Medium.jpeg

Kamis, 22 Januari 2026 – 22:36 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah A)

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah A)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan penanganan kasus yang menimpa Tri Wulandari, seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, telah selesai.

“Kasus ini kami terima, kami follow up, dan hari ini kami datang langsung ke sini (Jambi). Setelah mendengarkan penjelasan dari Kapolda, Kajati, dan seluruh jajaran terkait, kasus Ibu Tri Wulandari, kami anggap telah selesai karena diselesaikan dengan baik sesuai tata cara KUHAP yang baru,” ujar Hinca dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (22/01/2026).

“Semoga ini menjadi pembelajaran yang baik untuk kita semua,” sambung dia.

Hinca menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga sistem pendidikan nasional, termasuk membangun hubungan yang saling menghormati antara guru dan murid. Menurutnya, guru harus merasa terlindungi dalam menjalankan tugas mendidik, sementara murid wajib menjunjung tinggi etika dan rasa hormat kepada para pendidik.

“Kami berharap tidak ada lagi guru di Indonesia yang ragu menjalankan tugas pendidikannya. Guru bertanggung jawab memajukan murid, dan murid harus memiliki etika yang baik serta menghormati guru-gurunya,” tegas Hinca.

Komisi III DPR RI juga mendorong jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk lebih dekat dengan dunia pendidikan, salah satunya dengan berpartisipasi dalam kegiatan upacara di sekolah-sekolah, sebagai bentuk edukasi hukum dan penguatan nilai kebangsaan.

Hinca menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam kasus ini menjadi contoh awal implementasi di daerah. Ia menyebut pelaksanaan pertama aturan baru tersebut dilakukan di wilayah hukum Polda Jambi dan Kejati Jambi.

“Ini menjadi acuan bagi kita semua. Semangat KUHP baru dan KUHAP baru harus benar-benar dikawal, dipelajari, dijaga, dan diimplementasikan dengan baik,” tutupnya.

Diketahui, seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, bernama Tri Wulandari, ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh siswanya sendiri. Ia dilaporkan karena memangkas rambut siswanya yang dicat pirang. Awalnya, siswa tersebut tidak terima rambutnya dipangkas dan memaki Tri, yang dibalas dengan tamparan.

Akibatnya, pihak keluarga siswa kelas 6 SD itu melaporkan Tri ke polisi. Awalnya, polisi menetapkan Tri sebagai tersangka, namun Kapolda Jambi akhirnya mengambil langkah memediasi antara pelapor dan Tri. Tri juga sudah bertemu dengan anggota DPR terkait masalah ini.