Demokrat Buka-bukaan soal Penyebab Kepala Daerah Korupsi: Kewenangan Absolut Harus Dievaluasi

Diana Medium.jpeg

Senin, 6 Juli 2026 – 00:10 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf Macam Effendi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).(Foto: inilah.com/Reyhaanah Asya)

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf Macam Effendi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).(Foto: inilah.com/Reyhaanah Asya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menilai penyebab utama banyaknya kepala daerah yang korupsi adalah kewenangan yang absolut.

“Sebetulnya korupsi itu ada jika ada kewenangan, apalagi kewenangan yang absolut, berkuasa dan bisa menekan bawahan. Jika kewenangan itu dikurangi, maka budaya korupnya juga akan berkurang. Artinya kembali pada niat awal, ingin mengabdi membangun daerah, atau ingin mencari keuntungan pribadi,” jelas Dede kepada inilah.com, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, permasalahan mahalnya biaya Pilkada, hanya menjadi salah satu penyebab saja, bukan segalanya.

“Buktinya banyak juga kok kepala daerah yang baik dan mampu menyelesaikan tugas dengan baik,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ke depan pihaknya akan coba menelisik UU tentang pemerintahan daerah. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

“Kita akan coba nanti melihat pada UU Pemerintahan daerah, tentang tugas dan kewenangan kepala daerah agar tidak menjadi kekuasaan absolut di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9–10 Januari. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Pada bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.

Pada Februari 2026, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam OTT keempat.

KPK dalam bulan yang sama juga menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada OTT kelima.

Selain itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada OTT keenam.

Selama Maret 2026 yang bertepatan dengan Ramadhan atau bulan puasa, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ketiganya ditangkap dalam OTT yang berbeda.

Pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10. Namun, sepanjang Mei 2026, tidak ada OTT KPK.

Pada Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.

Kemudian KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12, dan menangkap ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam OTT ke-13 yang merupakan lanjutan tangkap tangan sebelumnya. Selain itu, KPK melakukan OTT ke-14 yang membuat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan diri.

Lalu OTT ke-15, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin. Dugaan kasusnya berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang